Sbu 2021 SALINAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA NOMOR TAHUN TENTANG STANDAR TARIF UNIVERSITAS GADJAH MADA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA Menimbang Mengingat a bahwa berdasarkan Per

SALINAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA NOMOR TAHUN TENTANG STANDAR TARIF UNIVERSITAS GADJAH MADA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA Menimbang Mengingat a bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor Tahun tentang Standar Tarif Universitas Gadjah Mada telah diatur standar tarif pada unit kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada b bahwa sehubungan dengan adanya penambahan tarif pada beberapa unit kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada dalam menyesuaikan layanan atau kegiatan di masa pandemi maka perlu mencabut Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor Tahun tentang Standar Tarif Universitas Gadjah Mada c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Standar Tarif Universitas Gadjah Mada Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Statuta Universitas Gadjah Mada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor SK MWA tentang Organisasi dan Tata Kelola Governance Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor Tahun tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor SK MWA tentang Organisasi dan Tata Kelola Governance Universitas Gadjah Mada Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor UN SK MWA tentang Pengangkatan Rektor Universitas Gadjah Mada Periode Tahun ?? MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA TENTANG STANDAR TARIF UNIVERSITAS GADJAH MADA Pasal Standar Tarif Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut STU adalah standar tarif yang dibebankan kepada sivitas akademika masyarakat umum dan unit kerja atas akti ?tas atau kegiatan yang menggunakan sumber daya di lingkungan Universitas Gadjah Mada Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan unit pelaksana pada unsur pelaksana akademik unsur pelaksana administrasi dan pengembangan dan unsur penunjang Universitas Gadjah Mada CSTU terdiri atas a standar tarif layanan b standar tarif legalisasi dan c standar tarif sewa ruang Pasal Pasal STU sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini Pasal Setiap unit kerja yang menyewa ruang di lingkungan Universitas Gadjah Mada tidak dikenakan standar tarif sewa ruang Standar tarif sewa ruang bagi unit kerja dikenakan apabila kegiatan dilaksanakan dengan menarik kontribusi peserta dan atau terdapat bantuan dana lain dari pihak mitra Setiap unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat dikenakan biaya kontribusi penggunaan ruang yang ditentukan oleh masing-masing unit kerja Pasal Seluruh penerimaan STU dapat digunakan jika alokasi penerimaan tersebut masuk dalam rencana kerja dan anggaran tahunan masing-masing unit kerja Pasal Pada saat Peraturan Rektor ini mulai berlaku maka Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor Tahun tentang Standar Tarif Universitas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal Peraturan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal Agustus Rektor ttd Prof Ir Panut Mulyono M Eng D Eng Salinan sesuai dengan aslinya UNIVERSITAS GADJAH MADA Kepala Kantor Hukum dan Organisasi Dr Veri Antoni S H M Hum C- - LAMPIRAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA NOMOR TAHUN TANGGAL AGUSTUS TENTANG STANDAR TARIF UNIVERSITAS GADJAH MADA A STANDAR TARIF LAYANAN

  • 345
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Aucune attribution requise
Partager