PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/PERMEN-KP/

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/PERMEN-KP/2019 TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan, perlu mengatur penggunaan pakaian kerja pegawai lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakaian Kerja Pegawai Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; - 2 - Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 617); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN. - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pakaian Kerja adalah pakaian yang digunakan oleh pegawai dalam melaksanakan pekerjaan. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 4. Pegawai adalah PNS, PPPK, Pejabat Pimpinan Tinggi Non- PNS, Staf Khusus Non-PNS, Penasihat Menteri, yang diserahi tugas dalam suatu jabatan atau tenaga kontrak yang diserahi tugas pemerintahan lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 5. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan. 6. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 7. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis. 8. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai dalam upacara nasional dan/atau upacara acara lain yang ditentukan. - 4 - 9. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai pada acara resmi. 10. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Kerja yang menunjukkan identitas pemakainya. 11. Pengawas Perikanan adalah PNS yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. 12. Awak Kapal Pengawas Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal pengawas perikanan untuk melaksanakan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan dan keterampilannya. 13. Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K adalah pejabat PNS tertentu yang diberikanan wewenang untuk melakukan pengawasan terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 15. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 16. Direktorat Jenderal adalah unit kerja teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Pasal 2 Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi Pegawai dalam penggunaan Pakaian Kerja. Pasal 3 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan disiplin, wibawa, jiwa korsa, dan etos kerja Pegawai; b. mengatur ketertiban penggunaan Pakaian Kerja; dan c. mendorong kelancaran pelaksanaan tugas bagi Pegawai. - 5 - BAB II PAKAIAN KERJA Bagian Kesatu Jenis Pakaian Kerja Pasal 4 (1) Pakaian Kerja terdiri atas: a. pakaian Dinas; b. pakaian batik; c. PSL; dan d. Pakaian Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. PDH; b. PDL; dan c. PDU; (3) PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. PDL Pengawas Perikanan; b. PDL Polsus PWP3K; dan c. PDL Awak Kapal Pengawas Perikanan. (4) PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari: a. PDU Pengawas Perikanan; b. PDU Polsus PWP3K; dan c. PDU Awak Kapal Pengawas Perikanan. Bagian Kedua Bentuk, Warna, dan Atribut Pakaian Dinas Pasal 5 (1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, menggunakan bentuk, warna, dan atribut sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang pakaian kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. - 6 - (2) PDL dan PDU yang digunakan oleh Pengawas Perikanan, Polsus PWP3K, dan Awak Kapal Pengawas Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), menggunakan bentuk, warna, dan atribut sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Tata Cara Penggunaan Pakaian Kerja Pasal 6 (1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, wajib dipakai pada hari Senin dan hari Kamis. (2) Pemakaian PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku ketika Pegawai melakukan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis. (3) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis. (4) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dipakai dalam kegiatan: a. upacara hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia; b. upacara pelantikan; c. upacara serah terima jabatan; d. upacara penganugerahan tanda kehormatan; e. upacara kenegaraan; f. upacara tabur bunga di laut; g. parade kapal pada kegiatan dan/atau hari besar nasional; h. apel kehormatan dan renungan suci; i. ziarah nasional; j. pertemuan kedinasan di lingkungan Kementerian yang dihadiri oleh pejabat setingkat Menteri atau yang lebih tinggi; atau k. peresmian kapal atau unit kerja. - 7 - (5) Pakaian batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dipakai pada hari Jumat. (6) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dipakai oleh Pegawai pada acara resmi. (7) Pakaian Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, dipakai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PENGAWASAN DAN PEMBINAAN Pasal 7 (1) Pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan Pakaian Kerja dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja. (2) Terhadap Pegawai yang tidak menggunakan Pakaian Kerja sesuai ketentuan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENGADAAN Pasal 8 Pengadaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara masing-masing satuan kerja lingkup Direktorat Jenderal. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.04/MEN/2002 tentang Pakaian Seragam Kerja, Tanda Pengenal, dan Atribut Pengawas Perikanan; - 8 - 2. Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PER-DJPSDKP/2015 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Awak Kapal Pengawas Perikanan; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 14/KEP.PSDKP/2014 tentang Tanda Pangkat dan Jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 15/KEP.PSDKP/2014 tentang Tanda Pangkat dan Jabatan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pejabat Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan 5. Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEP.PSDKP/2014 tentang Tanda Pangkat dan Jabatan Awak Kapal Pengawas Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Kerja lingkup Direktorat Jenderal harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender. Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 9 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2019 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 818 - 10 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/PERMEN-KP/2019 TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN A. Pakaian Dinas 1. PDL Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K 1. Seragam Lengkap Pria Lengan Pendek GAMBAR KETERANGAN 1. Bahan menggunakan hugoboss semiwool nomor 45. 2. Kemeja a. berwarna biru tua kehitam-hitaman; b. lengan pendek; c. krah/leher kemeja tegak; d. 2 (dua) saku tertutup dan berkancing dengan lipat luar (plooi) disebelah kanan dan kiri atas; uploads/Geographie/ 87b33-30-permen-kp-2019.pdf

  • 20
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise
Partager