Pendidikan Brevet A-B AKUNTANSI BAB V JURNAL TRANSAKSI PAJAK A. JURNAL TRANSAKS

Pendidikan Brevet A-B AKUNTANSI BAB V JURNAL TRANSAKSI PAJAK A. JURNAL TRANSAKSI PAJAK Yang perlu diperhatikan dalam melakukan transaksi pajak adalah sbb : a. Bagi Yang Dipotong/Dipungut atau Yang Membayar Pajak Sifat pajak yang dipotong / dibayar akan menentukan perlakuan pajak tsb sbb : - Bersifat Final : maka pajak yang dipotong atau dibayar tersebut merupakan pelunasan pajak dan dicatat sebagai beban. - Bersifat Tidak Final / Dapat Dikreditkan : maka pajak yang dipotong atau dibayar tersebut merupakan uang muka PPh dan dicatat sebagai asset (aktiva). b. Bagi Pemotong/Pemungut Bagi pemotong, apapun sifat pajaknya, pajak yang dipotong/dipungutnya wajib disetorkan ke kas negara paling lambat pada saat jatuh temponya, sehingga selama pajak tersebut belum disetorkan, maka harus diakui sebagai hutang. B. PPh Pasal 21 Sesuai UU PPh pasal 21, penghasilan yang diterima WP OP sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan wajib dipotong PPh oleh pemberi penghasilan. Lebih lanjut diatur peraturan pelaksanaan pemotongan PPh pasal 21, yaitu PMK 252/PMK.03/2008 & PER 31/PJ./2009. Peraturan pelaksanaan tersebut mengatur petunjuk pemotongan PPh atas penghasilan berbagai macam penerima penghasilan, seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga ahli dan bukan pegawai. Berikut ini disajikan berbagai contoh jurnal transaksi yang berhubungan dengan PPh pasal 21. Contoh 1 : Umum PT. Calista melakukan pembayaran gaji pagwai tetap bulan Januari 2009 sebesar Rp.500 juta. Dimana dari jumlah tersebut perusahaan memotong PPh pasal 21 sebesar Rp.30 juta & iuran pensiun Rp.10 juta serta menanggung iuran pensiun karyawan sebesar Rp.10 juta. PT. Calista kemudian melakukan setoran PPh pasal 21 masa Januari 2009 pada tanggal 10 Februari 2009. Tgl Uraian Dr Cr 27-Jan- 09 Beban Gaji 500.000.0 00 Beban Iuran Pensiun 10.000.00 0 Hutang PPh Pasal 21 30.000.000 Hutang Iuran Pensiun 20.000.000 Kas 460.000.00 0 Jurnal pembayaran gaji & pemotongan PPh pasal 21 Jan 09 10-Feb- 09 Hutang PPh Pasal 21 30.000.00 0 Kas 30.000.000 Jurnal setoran PPh pasal 21 Masa Jan 09 1 Pendidikan Brevet A-B AKUNTANSI Contoh 2 : PPh Pasal 21 Masa Desember Pada bulan Desember 2009 data gaji yang dibayarkan PT. Calista adalah sbb : - Gaji = Rp.550 juta - Iuran Pensiun dipotong = Rp.15 juta - Iuran Pensiun ditanggung WP = Rp.15 juta Sesuai ketentuan, PT. Calista melakukan penghitungan ulang PPh terutang pegawai tetap tahun 2009. Dari hasil perhitungan diketahui PPh terutang Rp.360 juta. Sementara itu PPh pasal 21 yang telah dipotong s.d. masa November 2009 adalah sebesar Rp.325 juta, sehingga kekurangannya dipotongkan dari gaji Desember 2009. Bagaimana jurnal untuk mengakui kurang bayar PPh pasal 21 tahun 2009 ? Jurnal Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, sejak tahun 2009 Pemotong tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh pasal 21, sehingga penghitungan kembali PPh pasal 21 pegawai tetap dilakukan di masa Desember. Oleh karena itu kekurangan potong dipotongkan ke gaji Desember 09 dan disetorkan sebagai setoran masa Desember 09. Tgl Uraian Dr Cr 27-Des- 09 Beban Gaji 550.000.00 0 Beban Iuran Pensiun 15.000.000 Hutang PPh Pasal 21 35.000.000 Hutang Iuran Pensiun 30.000.000 Kas 500.000.00 0 Jurnal pembayaran gaji & pemotongan PPh pasal 21 Des 09 Contoh 3 : PPh Pasal 21 Ditanggung Pemberi Kerja Jika pada contoh 1, PPh pasal 21 ditanggung PT. Calista. Bagaimana jurnalnya ? Tgl Uraian Dr Cr 27-Jan- 09 Beban Gaji 500.000.0 00 Beban Iuran Pensiun 10.000.00 0 Beban PPh Pasal 21 30.000.00 0 Hutang PPh Pasal 21 30.000.000 Hutang Iuran Pensiun 20.000.000 Kas 490.000.00 0 Jurnal pembayaran gaji & pemotongan PPh pasal 21 Jan 09 Sesuai ketentuan apabila pemotong menanggung PPh pasal 21 nya karyawan, maka PPh ditanggung tersebut merupakan pemberian dalam bentuk kenikmatan yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal. Contoh 4 : Penerima Penghasilan Menyelenggarakan Pembukuan 2 Pendidikan Brevet A-B AKUNTANSI Archiebald, BKP, adalah WP OP yang melakukan pekerjaan bebas sebagai konsultan pajak, dan memilih menyelenggarakan pembukuan. Pada tanggal 15 Juni 2009 menerima honor konsultasi yang diberikannya kepada PT. Calista sebesar Rp.50 juta. PT. Calista memotong PPh pasal 21 sesuai ketentutan. Bagaimana jurnal yang dibuat oleh PT. Calista dan Archiebald ? Jurnal PT. Calista Sesuai ketentuan PT. Calista harus memotong PPh pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli dengan tarif pasal 17 UU PPh diterapkan atas 50% dari penghasilan bruto Tgl Uraian Dr Cr 15-Jun- 09 Beban Jasa Tenaga Ahli 50.000.0 00 Hutang PPh Pasal 21 1.250.00 0 Kas 48.750.0 00 Jurnal pembayaran honor konsultan Jurnal Archiebald PPh pasal 21 yang dipotong PT. Calista bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh oleh Archiebald. Oleh karena itu, pemotongan PPh pasal 21 oleh PT. Calista dibukukan sebagai pembayaran dimuka PPh. Tgl Uraian Dr Cr 15-Jun- 09 Kas 48.750.0 00 UM PPh Pasal 21 1.250.00 0 Pendapatan Jasa 50.000.0 00 Jurnal penerimaan pendapatan jasa Contoh 5 : Penerima Penghasilan Menggunakan Norma Pada contoh 4, bagaimana jurnalnya jika Archiebald memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan netto ? Pembahasan : Pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 UU PPh mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak tersebut wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dengan demikian WP tersebut tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, sehingga tidak perlu melakukan jurnal untuk mencatat transaksi-transaksi usahanya. Contoh 6 : Penghasilan Dari Pekerjaan & Pekerjaan Bebas Pada contoh 4, bagaimana halnya jika di Arch.iebald disamping sebagai konsultan juga bekerja di PT. Calista dan menerima gaji bulan Januari 2009 sebesar Rp.10 juta dan dipotong PPh pasal 21 Rp.750.000,- ? Pembahasan Menjadi kewajiban WP untuk melaporkan seluruh penghasilannya dan menghitung PPh terutang atas penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh 3 Pendidikan Brevet A-B AKUNTANSI nya. Demikian pula Archiebald wajib menggabungkan penghasilannya dari pekerjaan dengan penghasilan dari usaha konsultannya dan menghitung PPh terutang nya. Jurnal Untuk itu, perlu bagi Archiebald untuk membukukan penghasilan dari pekerjaanya dan PPh pasal 21 yang dipotong pemberi kerja. Penghasilan dari pekerjaan tersebut dilaporkan di bagian Pendapatan Dari Luar Usaha dalam laporan laba rugi. Tgl Uraian Dr Cr 25-Jan- 09 Kas 10.000.0 00 UM PPh Pasal 21 750.000 Pengh Dari Pekerjaan 9.250.0 00 Jurnal penerimaan gaji dari PT. Calista C. PPh Pasal 23 & PPh Pasal 4 (2) UU PPh pasal 23 mengatur tentang pemotongan PPh atas penghasilan tertentu sbb : 1. Dividen, selain dividen yang diterima WP OP yang dikenakan PPh final. 2. Bunga, selain yang dikenakan PPh pasal 4 (2) final. 3. Royalti 4. Hadiah/Penghargaan, selain yang telah dikenakan PPh pasal 21. 5. Sewa, selain sewa tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh pasal 4 (2) final. 6. Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi dan jasa lain, selain yang telah dikenakan PPh pasal 21. Jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23 diatur di PMK 244/PMK.03/2008. Disamping itu, Pasal 4 (2) UU PPh mengatur pengenaan PPh atas penghasilan tertentu yang bersifat final, diantaranya : 1. Bunga deposito / tabungan 2. Bunga simpanan koperasi 3. Bunga Obligasi 4. Sewa tanah dan atau bangunan 5. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan 6. Jasa Konstruksi 7. dll Contoh 7.a – PPh pasal 23 Umum PT. Calista (PKP) melakukan pembayaran sewa mobil kepada Roslina Rent Car (PKP) senilai Rp.10.000.000,- pada tgl 1 Desember 2009. Sewa mobil tersebut untuk masa 3 bulan (Des 09 s.d. Feb 10). Bagaimana jurnalnya di kedua belah pihak ? Pembahasan Dalam hal ini PT. Calista wajib memotong PPh pasal 23 dengan tarif 2% yang merupakan kredit pajak bagi Roslina Rent Car, sedangkan Roslina Rent Car wajib memungut PPN sebesar 10% yang merupakan PPN masukan bagi PT. Calista Jurnal PT. Calista Tgl Uraian Dr Cr 01-Des- 09 Sewa Dibayar Dimuka 10.000.0 00 PPN Masukan 1.000.00 0 Hutang PPh 200.000 4 Pendidikan Brevet A-B AKUNTANSI Pasal 23 Kas 10.800.0 00 Jurnal pembayaran uang muka sewa mobil Des 09-Feb 10 Tgl Uraian Dr Cr 31-Des- 09 Beban Sewa 3.333.33 3 Sewa Dibayar Dimuka 3.333.33 3 Jurnal penyesuaian utk mengakui beban sewa 2009 (1 bulan) Jurnal Roslina Rent Car Tgl Uraian Dr Cr 01-Des- 09 Kas 10.800.0 00 UM PPh Pasal 23 200.000 PPN Keluaran 1.000.00 0 Pendapatan Sewa Diterima Dimuka 10.000.0 00 Jurnal penerimaan uang muka sewa mobil Des 09-Feb 10 Tgl Uraian Dr Cr 31-Des- 09 Pendapatan Sewa Diterima Dimuka 3.333.3 33 Pendapatan Sewa 3.333.3 33 Jurnal penyesuaian utk mengakui pend. sewa 2009 (1 bulan) Contoh 7.b – Perlakuan PPN Masukan Bagi Non PKP Bagaimana halnya jika PT. Calista bukan PKP ? Pembahasan Karena PT. Calista bukan PKP, maka tidak ada mekanisme untuk mengkreditkan PPN masukan terhadap PPN Keluaran, sehingga PPN Masukan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya fiskal. Jurnal PT. Calista Tgl Uraian Dr Cr 01-Des- 09 Sewa Dibayar Dimuka 11.000.0 00 Hutang PPh Pasal 23 200.000 Kas 10.800.0 00 Jurnal pembayaran uang muka sewa mobil Contoh 7.c – Bukti Potong Belum Diterima Bagaimana jurnal yang dilakukan Roslina Rent Car jika PT. Calista, pada contoh 7.a, belum memberikan bukti potong PPh pasal 23. Pembahasan Banyak terjadi penerima penghasilan telah dipotong PPh, tetapi belum menerima bukti potongnya. Untuk itu perlu bagi penerima penghasilan untuk menciptakan kontrol untuk mendeteksi hal tsb. Jurnal Roslina Rent Car Tgl uploads/Geographie/ jurnal-transaksi-pajak 1 .pdf

  • 14
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise
Partager