KEPUTUSAN KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH NOMOR : 069 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PE
KEPUTUSAN KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH NOMOR : 069 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN UNIT BANTU PERTOLONGAN PRAMUKA (UBALOKA) KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah Menimbang : 1. Bahwa Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia, dengan tidak meninggalkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metodik Kepramukaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan bagi peserta didik Gerakan Pramuka khususnya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega; 2. Bahwa Pendidikan dan Pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega diarahkan pada peningkatan ketrampilan, penguasaan kemampuan sehingga tercetak kader-kader pemimpin yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang kuat mental, tinggi moral, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka pengabdianya kepada Gerakan Pramuka dan kehidupan sosial masyarakat pada umumnya; 3. Bahwa Kwartir Daerah Jawa Tengah mempunyai satu wadah unit kegiatan khusus bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan nama Unit Bantu Pertolongan Pramuka sebagai wadah dibidang kegiatan pertolongan kemanusiaan; 4. Bahwa perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan yang mengatur tentang Unit Bantu Pertolongan Pramuka sebagai Tindak lanjut dan pedoman bagi Kwartir Daerah Jawa Tengah untuk ikut terlibat aktif dalam kegiatan pertolongan kemanusiaan Mengingat : 1. Undang-undang Gerakan Pramuka No. 10 Tahun 2012; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2011 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega; Ditetapkan di : Semarang Pada tanggal : 31 Mei 2019 KETUA KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH Hj. Siti Atikoh Suprianti, S.TP., M.T., MPP. 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Memperhatikan : Hasil Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Penegak Puteri Putera Kwartir Daerah Jawa Tengah Tanggal 5 s.d. 7 Oktober 2018 tentang beberapa perubahan dan merevisi SK Kwarda No 133 Tahun 2014 tentang petunjuk penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka (Ubaloka) Kwartir Daerah Jawa Tengah terdahulu. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Mencabut surat keterangan Kwartir Daerah Jawa Tengah nomor 133 tahun 2014 tentang petunjuk penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka (Ubaloka) Kwartir Daerah Jawa Tengah; Kedua : Petunjuk Pelaksanaan Unit Bantu Pertolongan Pramuka (Ubaloka) Kwartir Daerah Jawa Tengah sebagai satu pedoman dalam Pelaksanaan Unit Bantu Pertolongan Pramuka (Ubaloka) di Jajaran Kwartir Daerah Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta; 2. Gubernur Jawa Tengah selaku Ka Mabida Gerakan Pramuka Jawa Tengah; 3. Ketua Kwartir Cabang se-Jawa Tengah; 4. Ketua Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta; 5. Ketua Dewan Kerja Daerah Jawa Tengah; 6. Ketua Dewan Kerja Cabang se-Jawa Tengah; 7. Pertinggalan PETUNJUK PELAKSANAAN UNIT BANTU PERTOLONGAN PRAMUKA KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH BAB I PENDAHULUAN 1. UMUM Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia yang melaksanakan pembinaan terhadap peserta didik dengan menggunakan Prinsip-prinsip Dasar Metodik Pendidikan Kepramukaan. Pembinaan tersebut diarahkan kepada peningkatan kemampuan, keterampilan dan kedisiplinan. Gerakan Pramuka dengan jumlah anggotanya yang cukup besar merupakan salah satu sumber potensi yang dapat dimanfaatkan dalam usaha pertolongan dan tugas-tugas kemanusiaan. Sebagai upaya untuk meningkatkan potensi tersebut, maka perlu adanya suatu wadah pembinaan guna menampung anggota Gerakan Pramuka yang berminat dan berkemampuan dibidang pertolongan dan tugas - tugas kemanusiaan serta pelestarian alam sebagai wujud nyata pelaksanaan Tri Satya dan Dasa Darma yaitu menolong sesama hidup yang didasari rasa cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu kiranya Kwartir Daerah Jawa Tengah menerbitkan petunjuk pelaksanaan Unit Bantu Pertolongan Pramuka yang dapat dijadikan suatu wadah pendidikan, pembinaan dan pelatihan bagi kader Gerakan Pramuka. 2. DASAR PENYELENGGARAAN a. Undang-Undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka c. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 230 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramukan Peduli d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 176 tahun 2011 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 005 tahun 2017 tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka penegak dan pramuka pandega 3. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Maksud dibentuknya Petunjuk Pelaksanaan Unit Bantu Pertolongan Pramuka adalah sebagai pedoman bagi Kwartir Cabang di jajaran Kwartir Daerah Jawa Tengah dalam menyelenggarakan Unit Bantu Pertolongan Pramuka. b. Tujuan Tujuan dibentuknya Petunjuk Pelaksanaan Unit Bantu Pertolongan Pramuka adalah : (1) Sebagai acuan dalam Pelaksanaan Unit Bantu Pertolongan Pramuka di jajaran Kwartir di Jawa Tengah. (2) Untuk menyamakan arah gerak dan langkah dalam Pelaksanaan Unit Bantu Pertolongan Pramuka di jajaran Kwartir Daerah Jawa Tengah. 4. SASARAN Sasaran dari Petunjuk Pelaksanaan Unit Bantu Pertolongan Pramuka adalah terbentuknya Unit Bantu Pertolongan Pramuka yang memiliki arah gerak dan langkah yang sama di jajaran Kwartir Daerah Jawa Tengah. 5. RUANG LINGKUP Petunjuk Pelaksanaan Unit Bantu Pertolongan Pramuka ini meliputi : a. BAB I : Pendahuluan b. BAB II : Pengertian c. BAB III : Maksud, Tujuan dan Sasaran d. BAB IV : Struktur Organisasi e. BAB V : Mekanisme Organisasi f. BAB VI : Keanggotaan g. BAB VII : Sanksi h. BAB VIII : Hak dan Kewajiban Anggota i. BAB IX : Pendidikan j. BAB X : Amsal k. BAB XI : Bendera Ubaloka l. BAB XII : Brevet m. BAB XIII : Sandi dan Logo n. BAB XIV : Seragam dan Kartu Tanda Anggota o. BAB XV : Pembiayaan p. BAB XVI : Penutup 6. PENGERTIAN a. Unit Bantu Pertolongan Pramuka (Ubaloka) adalah wadah kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah Jawa Tengah yang dalam bidang pertolongan dan merupakan unit kegiatan Kwartir Daerah Jawa Tengah dalam kerangka peduli terhadap lingkungan dan sesama manusia. (1) Unit; adalah suatu kesatuan yang terdiri dari individu-individu terdidik, berkepribadian, percaya diri, berdisiplin tinggi, memiliki kemampuan dan keterampilan serta memiliki rasa tanggung jawab dalam pengabdian kepada Gerakan Pramuka dan masyarakat pada umumnya. (2) Bantu; adalah memberikan bantuan pertolongan atau bantuan pertama yang dilandasi prinsip kesukarelaan serta bekerja sama dengan satuan- satuan pertolongan yang lain. (3) Pertolongan; adalah sikap atau tindakan penyelamatan yang dijiwai rasa tanggung jawab yang baik terhadap Tuhan, masyarakat maupun negara dengan dasar rasa kemanusiaan tanpa membedakan siapapun atau memandang suatu apapun. (4) Pramuka; yang dimaksud adalah sebagai identitas, bahwa anggota Unit Bantu Pertolongan Pramuka merupakan anggota Gerakan Pramuka. b. Brevet adalah tanda kualifikasi kemampuan dari anggota Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Tengah. c. Logo adalah lambang dari Unit Bantu Pertolongan Pramuka yang menggambarkan tanggung jawab, harapan dan cita-cita anggota d. Amsal adalah motto atau semboyan Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Tengah. e. Sandi adalah rangkaian kata-kata bermakna yang susunannya bersifat tetap sebagai landasan moral dan tingkah laku anggota Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Tengah. f. Gladi Tangguh adalah pendidikan dan pelatihan bagi calon anggota Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Tengah dengan persyaratan tertentu. g. Gladi Posko adalah pelatihan tentang penanggulangan bencana bagi anggota Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Tengah. h. Gladi Mantap adalah pendidikan dan pelatihan bagi anggota Unit Bantu Pertolongan Pramuka yang mengarah pada pemantapan serta peningkatan ketrampilan yang dimiliki anggota Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Tengah. i. Kurikulum adalah bahan atau materi pokok pendidikan dan pelatihan Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Tengah. 7. NAMA Nama dari unit kegiatan ini adalah Unit Bantu Pertolongan Pramuka, yang kemudian disingkat Ubaloka. BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 8. MAKSUD Maksud dibentuknya Ubaloka adalah untuk menyalurkan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi Gerakan Pramuka khususnya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berminat dan berkemampuan dalam usaha pertolongan dan tugas-tugas kemanusiaan lainnya. 9. TUJUAN a. Tujuan umum dibentuknya Ubaloka adalah : (1) Meningkatkan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (2) Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara melalui berbagai kegiatan kemanusiaan. (3) Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan alam semesta. (4) Meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain yang bergerak dalam bidang kemanusiaan dan mempunyai keprihatinan yang sama terhadap keselamatan sesama manusia dan makhluk hidup lainnya. b. Tujuan Khusus dibentuknya Ubaloka adalah : (1) Mengembangkan materi latihan kepramukaan yang berkaitan dengan usaha-usaha pertolongan. (2) Meningkatkan keterampilan dan kemampuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam upaya penanganan atau pertolongan kecelakaan, musibah bencana alam dilingkungannya. 10. SASARAN Terbentuknya Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang siap, cakap dan tanggap dalam memberikan pertolongan terhadap kecelakaan, musibah dan bencana yang terjadi kapan dan dimanapun secara cepat, tepat dan benar. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI 11. MAJELIS PEMBINA a. Penanggung Jawab Umum (1) Penanggung Jawab Daerah adalah Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah (2) Penanggung Jawab Cabang adalah Ketua Kwartir Cabang b. Penasehat (1). Penasehat Daerah terdiri dari : a) Wakil Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah Bidang Pembinaan Anggota Muda (Binamuda); b) Wakil Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah Bidang Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa); c) Wakil Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas); d) Wakil Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah Bidang Pengabdian Masyarakat (Abdimas); e) Wakil Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah Bidang Sarana Prasarana, Keuangan dan Usaha; f) Sekretaris Kwartir Daerah Jawa Tengah dan atau; g) Instansi lain yang memiliki kemampuan dibidang pertolongan dan penanganan bencana yang uploads/Geographie/ pp-ubaloka-2019 1 .pdf
Documents similaires
-
22
-
0
-
0
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise- Détails
- Publié le Sep 27, 2022
- Catégorie Geography / Geogra...
- Langue French
- Taille du fichier 0.7838MB