Syaifullah Noor, SE, M.Ak, BKP Konsultan/Partner 0812 9106 2988 syaiful.noor@ym

Syaifullah Noor, SE, M.Ak, BKP Konsultan/Partner 0812 9106 2988 syaiful.noor@ymail.com • Bersertifikat Konsultan Pajak Brevet B • Konsultan Pajak Terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak RI • Kuasa Wajib Pajak • Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) • Instruktur Kelas Brevet Pajak Kantor Konsultan Pajak Syaifullah Noor & Rekan Registered Tax Consultant - Ijin Praktek SI-2683/PJ/2013 http://www.free-powerpoint-templates-design.com PEMUNGUT PPN PASAL 16A UU PPN Syaifullah Noor – 2018 Tax Center STEI Indonesia Triebi FEB Usakti - Jakarta PIHAK YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMUNGUT PPN 01 02 03 BENDAHARAWAN PEMERINTAH BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) KKS MIGAS & IJIN USAHA SUMBER DAYA PANAS BUMI BENDAHARAWAN PEMERINTAH KMK-563/KMK.03/2003 1. Bendaharawan Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi, Kabupaten & Kota. 2. Termasuk Kantor Perbendaharaan & Kas Negara 3. Melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN & APBD. 4. Tugas Bendaharawan : Memungut, Menyetor, Melapor PPN & PPnBM. 5. Pemungutan dilakukan karena melakukan pembayaran atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan. 6. Pemungutan dilakukan pada saat melakukan pembayaran dengan cara memotong langsung dari tagihan PKP Rekanan. 7. Sanksi bagi Bendaharawan yang tidak melakukan pemungutan adalah penolakan pencairan anggaran oleh KPKN. BENDAHARAWAN PEMERINTAH KMK-563/KMK.03/2003 TATA CARA PEMUNGUTAN & PELAPORAN 1. PKP rekanan membuat FP pada saat menyampaikan tagihan. FP dibuat minimal rangkap 3 (tiga) dengan kode transaksi 020. 2. PKP rekanan membuat SSP dengan diisi Nama dan NPWP rekanan dan ditanda- tangani Bendaharawan, minimal rangkap 5 (lima). 3. Faktur Pajak dibubuhi cap “Disetor tanggal ……..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan. 4. Penyetoran PPN & PPnBM yang dipungut dilakukan oleh Bendaharawan selambat- nya tanggal 7 bulan berikutnya. 5. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan oleh Bendaharawan selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya menggunakan SPT Masa Pemungut PPN. BENDAHARAWAN PEMERINTAH KMK-563/KMK.03/2003 PPN & PPnBM TIDAK DIPUNGUT DALAM HAL : a) Pembayaran maksimal Rp 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; b) Pembayaran untuk pembebasan tanah; c) Pembayaran yang PPN-nya tidak dipungut dan/atau dibebaskan; d) Pembayaran atas penjualan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA; e) Pembayaran rekening telepon; f) Pembayaran atas pembelian tiket pesawat; atau g) Pembayaran lainnya yang tidak terutang PPN. BENDAHARAWAN PEMERINTAH KMK-563/KMK.03/2003 CONTOH 1 : • Pembayaran atas pembelian dengan PPN 10% & PPn BM sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 1 0/130 bagian dan jumlah PPn BM yang dipungut sebesar 20/130 bagian. • Misal jumlah pembayaran Rp 13.000.000 termasuk PPN & PPnBM, maka : Jumlah PPN yang dipungut (10/130 x Rp 13.000.000) atau Rp 1.000.000 Jumlah PPn BM yang dipungut (20/130 x Rp 13.000.0000) atau Rp 2.000.000 Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan Rp 10.000.000. CONTOH 2 : PEMBAYARAN MAKSIMAL 1JUTA • Harga Jual Rp 900.000 belum termasuk PPN 10% & PPnBM 20% • Jika sudah termasuk PPN 10% dan PPnBM 20% maka Harga Jual menjadi Rp 1.170.000 • Meskipun Harga Jual Rp 900.000 tetapi karena pembayaran termasuk PPN dan PPnBM sudah di atas 1 juta (yaitu Rp 1.170.000), maka PPN dan PPnBM yang terutang harus dipungut oleh Bendaharawan atau KPKN. BADAN USAHA MILIK NEGARA PMK-85/PMK.03/2012 stdtd PMK-136/PMK.03/2012 jo SE-45/2012 1. BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN & PPnBM. 2. Kriteria BUMN dimaksud adalah 51% saham dimiliki negara, dan tidak termasuk anak usaha dan Joint Operation-nya. 3. Tugas BUMN : Memungut, Menyetor, Melapor PPN & PPnBM. 4. PKP Rekanan membuat Faktur Pajak Kode 030 atau 010 (jika pembayaran kurang dari 10 juta) pada saat Penyerahan atau Pembayaran dalam hal pembayaran dilaku- kan sebelum penyerahan, atau saat pembayaran termin. 5. Pemungutan dilakukan pada saat Penyerahan atau Pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan atau saat pembayaran termin. 6. Penyetoran PPN & PPnBM yang dipungut selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. 7. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan selambatnya akhir bulan berikutnya mengguna- kan SPT Masa Pemungut PPN. Ketentuan di atas juga berlaku untuk penyerahan dari BUMN ke BUMN atau dari Pemungut Selain BUMN ke BUMN. BADAN USAHA MILIK NEGARA PMK-85/PMK.03/2012 stdtd PMK-136/PMK.03/2012 jo SE-45/2012 PPN & PPnBM TIDAK DIPUNGUT DALAM HAL : a) Pembayaran maksimal Rp 10.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; b) Pembayaran yang PPN-nya tidak dipungut dan/atau dibebaskan; c) Pembayaran atas penjualan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA; d) Pembayaran rekening telepon; e) Pembayaran atas pembelian tiket pesawat; atau f) Pembayaran lainnya yang tidak terutang PPN. BADAN USAHA MILIK NEGARA PMK-85/PMK.03/2012 stdtd PMK-136/PMK.03/2012 jo SE-45/2012 TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN : 1. PKP rekanan membuat FP minimal rangkap 2 (dua) dengan kode transaksi 030. 2. PKP rekanan membuat SSP dengan diisi Nama dan NPWP rekanan dan ditanda- tangani BUMN, minimal rangkap 4 (empat). 3. Faktur Pajak dibubuhi cap “Disetor tanggal ……..” dan ditandatangani oleh BUMN. 4. Penyetoran PPN & PPnBM yang dipungut dilakukan oleh BUMN selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. 5. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan oleh BUMN selambatnya akhir bulan berikutnya menggunakan SPT Masa Pemungut PPN. BADAN USAHA MILIK NEGARA CONTOH 1 : • Pembayaran atas pembelian dengan PPN 10% & PPn BM sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 1 0/130 bagian dan jumlah PPn BM yang dipungut sebesar 20/130 bagian. • Misal jumlah pembayaran Rp 130.000.000 termasuk PPN & PPnBM, maka : Jumlah PPN yang dipungut (10/130 x Rp 130.000.000) atau Rp 10.000.000 Jumlah PPn BM yang dipungut (20/130 x Rp 13.000.0000) atau Rp 20.000.000 Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan Rp 100.000.000. CONTOH 2 : PEMBAYARAN MAKSIMAL 10 JUTA • Harga Jual Rp 9.000.000 belum termasuk PPN 10% & PPnBM 20% • Jika sudah termasuk PPN 10% dan PPnBM 20% maka Harga Jual menjadi Rp 11.700.000 • Meskipun Harga Jual Rp 9.000.000 tetapi karena pembayaran termasuk PPN dan PPnBM sudah di atas 10 juta (yaitu Rp 11.700.000), maka PPN dan PPnBM yang terutang harus dipungut oleh BUMN. PMK-85/PMK.03/2012 stdtd PMK-136/PMK.03/2012 jo SE-45/2012 PEMUNGUT KONTRAKTOR KKS MIGAS & PEMEGANG KUASA (IJIN) PANAS BUMI PMK-73/PMK.03/2010 1. Termasuk KKS Migas & Pemegang Kuasa/Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi adalah Kantor Pusat, Kantor Cabang & Kantor Unit. 2. Tugas KKS & Pemegang Kuasa/Izin : Memungut, Menyetor, Melapor PPN & PPnBM. 3. PKP Rekanan membuat Faktur Pajak pada saat Penyerahan atau Pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan, atau saat pembayaran termin. 4. Pemungutan dilakukan pada saat Penyerahan atau Pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan atau saat pembayaran termin. 5. Penyetoran PPN & PPnBM yang dipungut selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. 6. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan selambatnya akhir bulan berikutnya mengguna- kan SPT Masa Pemungut PPN. PEMUNGUT KONTRAKTOR KKS MIGAS & PEMEGANG KUASA (IJIN) PANAS BUMI PMK-73/PMK.03/2010 TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN : 1. PKP rekanan membuat FP pada saat Penyerahan atau Pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan, atau saat pembayaran termin. FP dibuat minimal rangkap 3 (tiga) dengan kode transaksi 030. 2. PKP rekanan membuat SSP rangkap 5 (lima) dengan diisi Nama dan NPWP rekanan dan ditandatangani KKS & Pemegang Kuasa (Ijin). 3. Faktur Pajak dibubuhi cap “Disetor tanggal ……..” dan ditandatangani oleh KKS & Pemegang Kuasa (Ijin). 4. Penyetoran PPN & PPnBM yang dipungut dilakukan oleh KKS & Pemegang Kuasa (Ijin) selambatnya tanggal 7 bulan berikutnya. 5. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan oleh KKS & Pemegang Kuasa (Ijin) selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya menggunakan SPT Masa Pemungut PPN. PEMUNGUT KONTRAKTOR KKS MIGAS & PEMEGANG KUASA (IJIN) PANAS BUMI PMK-73/PMK.03/2010 PPN & PPnBM TIDAK DIPUNGUT DALAM HAL : a) Pembayaran maksimal Rp 10.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; b) Pembayaran yang PPN-nya tidak dipungut dan/atau dibebaskan; c) Pembayaran atas penjualan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA; d) Pembayaran rekening telepon; e) Pembayaran atas pembelian tiket pesawat; atau f) Pembayaran lainnya yang tidak terutang PPN. CONTOH 1 : • Pembayaran atas pembelian dengan PPN 10% & PPnBM sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 10 /130 bagian dan jumlah PPnBM yang dipungut sebesar 20/130 bagian. • Misal jumlah pembayaran Rp 130.000.000 termasuk PPN & PPnBM, maka : Jumlah PPN yang dipungut (10/130 x Rp 130.000.000) atau Rp 10.000.000 Jumlah PPnBM yang dipungut (20/130 x Rp 13.000.0000) atau Rp 20.000.000 Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan Rp 100.000.000. CONTOH 2 : PEMBAYARAN MAKSIMAL 10 JUTA • Harga Jual Rp 9.000.000 belum termasuk PPN 10% & PPnBM 20% • Jika sudah termasuk PPN 10% dan PPnBM 20% maka Harga Jual menjadi Rp 11.700.000 • Meskipun Harga Jual Rp 9.000.000 tetapi karena pembayaran termasuk PPN dan PPnBM sudah di atas 10 juta (yaitu Rp 11.700.000), maka PPN dan PPnBM yang terutang harus dipungut oleh KKS & Pemegang Kuasa (Ijin). PEMUNGUT KONTRAKTOR KKS MIGAS & PEMEGANG KUASA (IJIN) PANAS BUMI PMK-73/PMK.03/2010 uploads/Geographie/ ppn-pasal-16a-pemungut-ppn.pdf

  • 18
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise
Partager