BAHAN MATERI OPTIMALISASI KEBIJAKAN KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN L

BAHAN MATERI OPTIMALISASI KEBIJAKAN KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENYELAM SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR. REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 7 April 2021 DIREKTORAT KESATUAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (2) Seksi Pekerjaan Bawah Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervise serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di perairan, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage serta penetapan kualifikasi teknis petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air (2) Seksi Pekerjaan Bawah Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervise serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di perairan, kegiatan penyelaman, penanganan kerangka kapal dan salvage serta penetapan kualifikasi teknis petugas penyelam, salvage dan pekerjaan bawah air SEKSI pekerjaan bawah air PM. 122/2018 TTG OTK KEMENHUB PM. 122/2018 TTG OTK KEMENHUB Dasar Hukum  UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran  PP No. 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 129 TAHUN 2016 Tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di perairan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2013  Perdirjen no. Hk.103/2/14/djpl-14 tanggal 27 agustus 2014 tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyelam salvage dan/atau pekerjaan bawah air. SETIAP KEGIATAN SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR MEMBUTUHKAN TENAGA PENYELAM PENYELAM adalah : Orang Yang Mempunyai Keahlian Untuk Melakukan Kegiatan Di Dalam Air Dengan Tekanan Lingkungan Lebih Besar Dari 1 Atmosfir Absolut (ATA) Yang Keahliannya Diperoleh Melui Pendidikan Dan Pelatihan Dan Memiliki sertifikasi Kompetensi Yang Dikeluarkan Oleh Direktur Jenderal. DIKLAT PENYELAM TERDIRI DARI : DIKLAT KECAKAPAN PENYELAM YAITU : pelatihan terhadap penggunaan peralatan selam baik yang dibawa langsung oleh penyelam maupun yang dioperasikan dari permukaan. DIKLAT KETRAMPILAN PENYELAM YAITU : Pendidikan dan pelatihan terhadap ketrampilam penyelam dalam melaksanakan kegiatan kerja dibawah air. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENYELAM (DIKLAT PENYELAM) DIKLAT KECAKAPAN PENYELAM TERDIRI DARI : Penyelam Kelas III Penyelam Kelas II Penyelam Kelas I DIKLAT KECAKAPAN PENYELAM DIKLAT KECAKAPAN PENYELAM TERDIRI DARI : TERDIRI DARI : Penyelam Kelas III harus memenuhi persyaratan : Sekurang-kurangnya berusia 18 th; Paling rendah berijazah SMP sederajat; Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pada lembaga kesehatan yang memiliki fasilitas hiperbarik; dan Lulus ujian praktek dan tertulis DIKLAT KECAKAPAN PENYELAM TERDIRI DARI : Penyelam Kelas II harus memenuhi persyaratan : Memiliki sertifikat kecakapan penyelam kelas III; Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pada lembaga kesehatan yang memiliki fasilitas hiperbarik; dan Memiliki jam selam sekurang-kurangnya 50 jam (bottom time). DIKLAT KECAKAPAN PENYELAM TERDIRI DARI : Penyelam Kelas I harus memenuhi persyaratan : Memiliki sertifikat kecakapan penyelam kelas II; Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pada lembaga kesehatan yang memiliki fasilitas hiperbarik; dan Memiliki jam selam sekurang-kurangnya 60 jam (bottom time). SERTIFIKAT KECAKAPAN KECAKAPAN PENYELAM 1.Diklat kecakapan penyelam kelas I, Kelas II dan Kelas III diselenggarakan berdasarkan silabus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 2.Peserta yang telah mengikuti diklat kecakapan di berikan Surat Tanda tamat Pendidikan dan Pelatihan oleh Penyelenggara Diklat. 3.Penyelenggara Diklat menyampaikan Daftar Peserta yang lulus Diklat kepada Direktur Jenderal untuk di terbitkan Sertifikat Kecakapan Penyelam; 4.Sertifikat Kecakapan Penyelam diberikan nomor registrasi DIKLAT KETRAMPILAN PENYELAM ANTARA LAIN : Visual Inspection Recue dive Underwater cutting and welding Underwater photography Underwater video camera Underwater magnetic particle inspection Underwater ultrasonic ticknes Underwater Demolotion Chamber operator Sea survival dll DIKLAT KETRAMPILAN PENYELAM PERSYARATAN DIKLAT KETRAMPILAN PENYELAM : 1.Sekurang-kurangnya Memiliki Sertifikat Kecakapan Penyelam Kelas III; 2.Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pada lembaga kesehatan yang memiliki fasilitas hiperbarik; dan 3.Diklat ketrampilan penyelam diselenggarakan berdasarkan silabus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal DIKLAT KETRAMPILAN PENYELAM PENYELENGGARAAN DIKLAT KETRAMPILAN PENYELAM : 1.Diklat Ketrampilan Penyelam diselenggarakan berdasarkan silabus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 2.Peserta yang telah mengikuti diklat ketrampilan penyelam di berikan Surat Tanda tamat Pendidikan dan Pelatihan oleh Penyelenggara Diklat. 3.Penyelenggara Diklat menyampaikan Daftar Peserta yang lulus Diklat kepada Direktur Jenderal untuk di terbitkan Sertifikat Kecakapan Penyelam; 4.Sertifikat Kecakapan Penyelam diberikan nomor registrasi PENYELENGGARA DIKLAT PENYELAM SPBA 1. BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN. 2. BADAN USAHA ATAU LEMBAGA PELATIHAN YANG TELAH MEMPEROLEH IZIN DARI DIREKTUR JENDERAL. PERSYARATAN : PENYELENGGARA DIKLAT PENYELAM SPBA ADMINISTRASI : 1) Akte pendirian Badan Usaha dan/atau Lembaga Pelatihan 2) Nomor Pokok Wajib Pajak 3) Surat Keterangan Domisili Badan dan/atau Lembaga Pelatihan 4) Fotokopi KTP penanggungjawab Badan dan/atau Lembaga Pelatihan 5) Struktur organisasi badan usaha dan/atau lembaga pelatihan 6) Izin menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dari instansi yang berwenang dan 7) Rekomendasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. TEKNIS: 1. Tersedianya ruang kelas 2. Tersedianya fasilitas untuk Praktek : a. Kolam renang minimal kedalaman 5 (lima) meter; b. Laut terbuka, minimal kedalaman 15 (lima belas) meter; c. Peralatan selam yang masih laik operasi antara lain : 1) Sistem Peralatan selam SCUBA yang terdiri dari : - Tabung SCUBA (SCUBA TANK) - Kompressor tekanan tinggi (HP) pengisi tabung SCUBA; - Regulator, tolok ukur kedalaman dan tolok ukur tekanan udara tabung; - Swim Fins; dan - Masker muka (Scuba Face Mask). PERSYARATAN : PENYELENGGARA DIKLAT PENYELAM SPBA PERSYARATAN : PENYELENGGARA DIKLAT PENYELAM SPBA TEKNIS: 1) Sistem Peralatan Selam SSBA yang terdiri dari : - Helm/masker penutup kepala (diving Helmet. -Tabung Udara Darurat (bailout bottle); -Rangkaian tabung udara pemasok media pernafasan (air bank); -Regulator; -Kompressor pengisi rangkaian tabung udara Kompressor tekanan rendah LP (low pressure compressor) ;dan -Selang pemasok media pernafasan; -Sistem radio komunikasi; -Panel control di permukaan (surface panel control) PERSYARATAN : PENYELENGGARA DIKLAT PENYELAM SPBA TEKNIS: 2) Sistem Peralatan Selam Gas Campuran terdiri dari : - Helm/masker penutup kepala (diving Helmet. - Tabung Udara Darurat (bailout bottle); - Rangkaian tabung udara pemasok media pernafasan (air bank); - Regulator; - Kompressor pengisi rangkaian tabung udara - Kompressor tekanan rendah LP (low pressure compressor) ;dan - Selang pemasok media pernafasan; - Sistem radio komunikasi; - Panel control di permukaan (surface panel control) - Bejana bertekanan untuk mengangkut penyelam (diving bell) - Bejana Bertekanan untuk mengembalikan tekanan atmosfir (diving chamber); dan - Pemantau tekanan parsial gas. PERSYARATAN : PENYELENGGARA DIKLAT PENYELAM SPBA TEKNIS: 3. TERSEDIANNYA TENAGA PENGAJAR/INSTRUKTUR DENGAN PERSYARATAN : a. Diklat kecakapan penyelam kelas III sekurang-kurangnya memiliki sertifikat kecakapan penyelam kelas II; b. Diklat kecakapan penyelam kelas II sekurang-kurangnya memiliki sertifikat kecakapan penyelam kelas I; c. Diklat kecakapan penyelam kelas II sekurang-kurangnya memiliki sertifikat kecakapan penyelam kelas I; d. Diklat ketrampilan penyelam sekurang-kurangnya memiliki sertifikat ketrampilan penyelam yang dibuktikan dengan sertifikat ketrampilan penyelam. PENYEGARAN PENYELAM a. Penyelam yang lebih dari 3 (tiga) tahun tidak melakukan kegiatan menyelam wajib mengikuti penyegaran penyelam yang dilaksanakan oleh penyelenggara Diklat penyelam b. Penyegaran dilaksanakan berdasarkan silabus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; c. Diklat kecakapan penyelam kelas II sekurang-kurangnya memiliki sertifikat kecakapan penyelam kelas I; d. Penyelam yang telah mengikuti penyegarab diberikan sertifikat penyegaran penyelam oleh penyelenggara diklat penyelam PENYETARAAN PENYELAM a. Penyelam yang memiliki sertifikat penyelam salvage dan/atau pekerjaan bawah air dan akan melakukan kegiatan di bidang salvage dan/atau pekerjaan bawah air wajib mengikuti Penyetaraan yang dilaksanakan olek penyelenggara Diklat Penyelam b. Penyegaran dilaksanakan berdasarkan silabus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; c. Diklat kecakapan penyelam kelas II sekurang-kurangnya memiliki sertifikat kecakapan penyelam kelas I; d. Penyelam yang telah mengikuti penyetaraan diberikan sertifikat penyetaraan penyelam oleh penyelenggara diklat penyelam a. Fungsi paru-paru; b. Fungsi jantung; c. Fungsi penglihatan; d. Kondisi telinga, hidung dan tenggorokan; e. Kondisi gigi dan mulut; f. Laboratorium klinis (pemeriksaan darah tepi lengkap dan urinalisa; g. Kondisi fisik umum; h. Fungsi sistem syarat pusat (pemeriksaan EEG); dan i. Kerentanan terhadap oksigen (oxygen tolerance test). PEMERIKSAAN KESEHATAN PENYELAM MELIPUTI : a. Setiap Penyelam yang telah lulus melaksanakan Diklat Kecakapan Penyelam diberikan Buku harian Penyelam (Divers Log’s Book) ; dan b. Brevet Penyelam c. Brevet Penyelam dicetak sesuai dengan Nomor registrasi sertifikat kecakapan penyelam BUKU HARIAN PENYELAM (DIVER LOG ‘S BOOK) DAN BREVET PENYELAM Sebagai insan bahari selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara" “ dharma jala prajatama thank you! uploads/Litterature/ bahan-fgd-penyelam-2021.pdf

  • 21
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise
Partager