You are logged in as Ayu Stevani Sinaga (Log out) 2021/2 Brevet A & B English (
You are logged in as Ayu Stevani Sinaga (Log out) 2021/2 Brevet A & B English (en) Bahasa Indonesia (id) English (en) Switch to the standard theme Copyright © 2018 - Universitas Prima Indonesia Dashboard / My courses / Universitas Prima Indonesia / Fakultas Ekonomi / Sarjana Akuntansi / 2021/2 Brevet A & B / Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & PPnBM / Dasar Pengenaan Pajak dan Faktur Pajak 2021/2 Brevet A & B Dasar Pengenaan Pajak dan Faktur Pajak Dasar Pengenaan Pajak 1. HARGA JUAL Pasal 1 angka 18 2. PENGGANTIAN Pasal 1 angka 19 3. NILAI IMPOR Pasal 1 angka 20 4. NILAI EKSPOR Pasal 1 angka 26 5. NILAI LAIN YG DITETAPKAN KMK 251/KMK.03/2002 Saat Terutang Pajak saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum terjadinya: 1. penyerahan bkp dan atau jkp; 2. pemanfaatan bkp tdk berwujud / jkp dari luar daerah pabean di dlm drh pabean. Faktur Pajak 1. Faktur Pajak (FP) - Dalam Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Saat Pembuatan FP - Saat penyerahan BKP atau JKP; - saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; - saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau - saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. FP Gabungan - meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Dan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Penggantian FP - Atas salah dalam pengisian sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan - Agar dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak maka dokumen paling tidak harus berisi data : Identitas, Nama dan alamat, NPWP, Jumlah satuan barang apabila ada, Dasar Pengenaan Pajak, Pengkreditan PPN Masukan Harus Memenuhi syarat: 1. Material - Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha 2. Formal - Di isi lengkap, benar, ditandatangani orang yg berwenang dan dibuat tepat waktu Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak yang sama. Jika, Pajak Keluaran Lebih besar dari pada Pajak Masukan maka Selisih dibayar oleh PKP Pajak Masukan Lebih besar dari pada Pajak Keluaran maka Selisih dapat diminta kembali atau dikompensasi ke masa pajak berikutnya Pemungut PPN berikut adalah pemungut PPN 1. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara KPPN 2. Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi 3. BUMN mekanisme transaksi dengan pemungut PPN adalah PPN terutang dipungut, disetor, dilaporkan oleh pemungut PPN Last modified: Monday, 21 March 2022, 9:47 PM ◀︎ Objek dan Subjek PPN Jump to... PPN Barang Mewah ▶︎ ! " # uploads/Litterature/ brevet-a-amp-b-dasar-pengenaan-pajak-dan-faktur-pajak.pdf
Documents similaires
-
21
-
0
-
0
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise- Détails
- Publié le Apv 04, 2022
- Catégorie Literature / Litté...
- Langue French
- Taille du fichier 0.0463MB