NOTULENSI “Kuasa Wajib pajak/ Konsultan Pajak : Dampingan Pemeriksaan Pajak ” D
NOTULENSI “Kuasa Wajib pajak/ Konsultan Pajak : Dampingan Pemeriksaan Pajak ” Dosen: Dr. Nur Hidayat, SE., M.E., Ak., CA., A-CPA., CAPF., CERA., BKP Disusun oleh: KELOMPOK 4 RENY MINARTI 1620203008 ARI PRASETYO 1620204016 Kelas: G PROGRAM MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS WIDYATAMA 2022 NOTULENSI KELOMPOK 4 1. Pertanyaan Pak Mulya Kalau untuk tarif minimal konsultan pajak untuk menangani klient ada standarnya atau tidak bagimana cara negosiasinya. Jawab : a. Pada dasarnya tarif seorang prfesi konsultan pajak tidak ada dasar aturan yang tetap, maupun dari IKPI, artinya bisa mementukan sendiri ntuk besaran tarifnya b. Besar tarif akan diikuta dengan kerumitan pengerjaan dalam menysusun administrasi perpajakan, contoh kecilnya itu ada yang mengambil dari besaran nilai omset dalam perusahaan c. Ditawarkan bervariasi untuk tarif pajaknya, jika untuk SPT OP masih di angka 1,5jta, SPT Tahuna Badan 2,5 – 7jta, Laporan Keuangan 2-6jta, Tax Amnesty 25- 250jta d. Yang penting seorang konsultan wajib memiliki atau bersertifikat konsultan pajak (BKP) 2. Pettanyaan Pak Angga Aturan pajak sering berubah , untuk update sertefikasi masi bias dipakai atau tidak konsultan konsultan pajak itu bagaimana ? Jawab : a. Masa berlaku Sertifikat Konsultan Yaitu 2 Tahun b. Seluruh persyaratan untuk layanan Konsultan Pajak dapat diakses langsung oleh Konsultan Pajak pada aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dengan alamat konsultan.pajak.go.id. Penerbitan Kembali Salinan Keputusan izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik dapat dilakukan dalam hal: - Perubahan data diri; dan - Kartu Izin Praktik hilang. c. Untuk update ilmu seorang konsultan saat perpanjang ijin harus memenuhi 25 SKP 3. Pertanyaan Maydini Jika seorang wajib pajak yang akan menggunakan jasa konsultan pajak sebagai pendamping pajak, keuntungan apa saja yang akan didapatkan oleh wp tersubut ? Jawaban : Berikut beberapa manfaat/keuntungan yang bisa didapatkan dengan menggunakan layanan jasa konsultan pajak: 1. Meminimalisir segala risiko kesalahan yang mungkin terjadi di bidang perpajakan. 2. Bisa mengurangi beban dalam pengurusan pajak yang dimiliki perusahaan, sehingga pihak perusahaan bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya. 3. Lebih efisien karena tingkat kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak menjadi minim. 4. Pemilik bisnis tak terbebani dengan urusan administratif perpajakan pada saat membuat laporan sampai dengan proses pelaporannya. 5. Dampingan dari pihak konsultan yang memahami prosedur pemeriksaan serta mengantisipasi resiko kerugian akibat kesalahan dalam perhitungan dan sanksi pajak/surat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 6. Bisa mengatasi masalah dengan cepat dan tuntas sehingga tak menyita pikiran dan waktu pimpinan perusahaan. 7. Perusahaan bisa melakukan perencanaan pajak atau tax planning dengan lebih baik. 8. Perusahaan dapat lebih fokus dalam pengembangan bisnis. 9. Menghemat waktu para pebisnis mengelola proses administrasi pajak. 10. Pemilik dan manajemen perusahaan bisa beraktivitas seperti biasa tanpa ada beban karena urusan pajak sudah ditangani oleh orang yang kompeten. 4. Pertanyaan dari Pak Nandi : Jika belum punya sertifikasi konsultan pajak boleh atau tidak damping wp ada batasannya tidak bpleh bantu wp sampe mana ? Jawaban : Pertama-tama harus memenuhi kualifikasi. Profesi konsultan pajak ini butuh sangat banyak. Bagi yang mampu memenuhi kualifikasi diberi brevet A. Kalau sudah bisa memenuhi kualifikasi yang lebih tinggi diberi brevet B. Jika bisa memenuhi semua kebutuhan perpajakan, maka diberi grade brevet C. Oleh karena di masyarakat masih banyak membutuhkan tenaga profesional konsultan pajak, maka pemegang brevet A juga boleh menjadi konsultan. Hanya saja klasifikasi masalah yang ditanganinya terbatas, karena kemampuan penguasaan perpajakannya juga terbatas. Ini supaya pesan UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 2 tetap dijalankan, bahwa konsultan pajak adalah tempat bertanya dan mendapatkan bimbingan bagi masyarakat. Kalau kasusnya persoalan biasa, memakai pajak yang brevet A saja cukup. Saat ini jumlah pemegang brevet A cukup banyak, karena dibutuhkan oleh masyarakat untuk konsultasi WP Orang Pribadi (OP). Untuk pemegang brevet C jumlahnya masih sekitar seribu konsultan. Batasan Tingkatan Keahlian Konsultan pajak yang sudah memenuhi persyaratan tersebut sudah berhak memberikan jasa konsultansi di bidang perpajakan, namun hak dan kewajibannya dibatasi berdasarkan sertifikat profesionalisme yang dimiliki. Terdapat 3 tipe Sertifikat Konsultan Pajak, sebagai berikut. 1. Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas A, mempunyai hak untuk memberikan pelayanan dalam perpajakan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan haknya dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali jika Wajib Pajak tempat tinggal memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. 2. Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas B, mempunyai hak untuk memberikan pelayanan dalam perpajakan bagi wajib pajak perorangan dan badan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali bagi wajib pajak yang bergerak di bidang penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan wajib pajak yang menetap di negara yang telah sepakat untuk menghindari pajak berganda dengan Indonesia. 3. Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas C, mempunyai hak untuk memberikan pelayanan di bidang perpajakan ketika wajib pajak perorangan dan badan menggunakan hak dan kewajiban pajaknya 5. Pertanyaan Devi : Apakah untuk penandatanganan bukti potong dan SPT masa boleh diwakilkan oleh Finance/ Accounting Manager ? Tetapi Finance/ Accounting Manager diluar dari susunan Pengurus yang tertera di akte ! Jika memang boleh apa harus ada surat Kuasa wajib pajak ? Jawaban : Sesuai dengan pasal 32 ayat 1 huruf a undang-undang No 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan ( UU KUP ) mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan, WP diwakili dalam hal badan oleh pengurus. Dinyatakan bahwa yang termasuk pengertian pengurus adalah orang yang nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Misalhnya berwenang menandatangani cek dan sebagainya walaupun orang tersebut menjalankan tidak tercantum Namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham perusahaan sebagai berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh dewan direksi , dewan komisaris atau pemegang saham pengendali dan orang yang nyata-nyata berwenang dalam menjalankan kegiatan perusahaan merupakan pihak yang berperan atas nama perusahaan dalam menjalankan kewajiban pajaknya termasuk mendatangani SPT. Jika berhalangan suatu pengurus dapat digantikan anggota dewan direksi lainnya atau dewan komisaris atau pihak- pihak yang berwenang yang dapat menandatangani SPT tampa perlu surat kuasa atau surat perwakilan. 6. Pertanyaan Dety Adakah perlindungan khusus sampe terlibat pidana atau lainnya kepada konsultan pajak ? Jawaban : a. Seorang konsultan pajak supaya aman biasanya diperjanjian / MOU menerangkan sgala bentuk pencatatan transaksi adalah hak sepenuhnya Wajib Pajak, karena tugas seorang konsultan pajak membantu memperlancar proses administrasi perpajakan b. Tapi ada seorang konsultan pajak bisa terlibat dan bia di pidana jika terbukti melakukan pelanggaran dan ijinya akan di suspend 7. Pertanyaan Pipit Apakah seseorang yang bukan konsultan pajak boleh atau tidak jadi kuasa wajib pajak ? seperti seseorang yang mengerti pajak ! Kuasa wajib pajak ada syarat khusus atau tidak yang bukan konsultan pajak ? pembatasnya apa saja ? Jawaban : Seorang yang dapat menjadi kuasa dari wajib pajak diatur dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 1983 (UU KUP) sebagai berikut: “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” Penjelasan Pasal 32 ayat (3) menjelaskan bahwa: “Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan daiam peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan "kuasa" adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Syarat Menjadi Konsultan Pajak Tentunya menjadi konsultan pajak tidak mudah dan harus memenuhi setiap persyaratan yang ada. Untuk persyaratan menjadi konsultan pajak, dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu: 1. Persyaratan umum bagi yang berkeinginan menjadi konsultan pajak: o Memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia o Bertempat tinggal di Indonesia o Tidak memiliki ikatan dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah o Memiliki kelakuan yang baik dengan dibuktikan melalui surat keterangan dari Instansi yang berwenang o Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) o Terdaftar menjadi anggota di suatu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), contohnya seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) o Memiliki sertifikat sebagai konsultan pajak, yaitu sertifikat pengetahuan profesi konsultan perpajakan yang bisa didapatkan melalui keikutsertaan dalam Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (USKP). 2. Persyaratan bagi mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengundurkan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum usia pensiun: o Harus memenuhi persyaratan umum menjadi konsultan pajak seperti yang sebelumnya dijabarkan o Atas permintaannya sendiri, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) o Melewati jangka waktu 2 (dua) tahun yang terhitung sejak tanggal keputusan atas surat pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) 3. Persyaratan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) o Harus memenuhi persyaratan umum o Sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengabadikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun o Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat selama mengabadikan diri di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di bidang kepegawaian o Memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat mengakhiri masa baktinya uploads/Litterature/ notulensi-kelompok-4-dampingan-pemeriksaan-perpajakan.pdf
Documents similaires
-
20
-
0
-
0
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise- Détails
- Publié le Jan 30, 2021
- Catégorie Literature / Litté...
- Langue French
- Taille du fichier 0.3047MB