objek pajak OBJEK PPH DAN NON OBJEK PPH COBYEK PAJAK PENGHASILAN pasal Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesi

OBJEK PPH DAN NON OBJEK PPH COBYEK PAJAK PENGHASILAN pasal Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk a Pengantian atau imblan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji upah honorarium komisi komisi bonus atau grati ?kasi uang pensiun atau imbalan lainnya kecuali ditentukan dakam Undang Undang ini b Hadiah dari Undian atau pekerjaan dan penghargaan c laba bruto usaha d keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan persekutuan dan badan lainnya dalam bentuk apapun keuntungan karena likuidasi penggabungan peleburan pemekaran pemecahan pengambilalihan usaha atau organisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah bantuan atau sumbangan kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan badan pendidikan badan ssosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha pekerjaan kepemilikan atau penguasaan diantara pihak pihak yang bersangkutan dan Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruhnya hak penambangan tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan Ce penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya dan biaya tambahan pengembalian pajak f Bunga termasuk premium diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang g dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi h Royalti atau imbalan atas penggunaan hak i sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hak j penerimaan atau perolehan pembayaran berkala k keuntungan karena pembebasan hutang kecuali sampai dengan jumlah tertentu Rp jt yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah PP Tahun l keuntungan selisih kurs mata uang asing m Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva n premi asuransi Co iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas p tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak q penghasilan dari usaha berbasis syariah r imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan s surplus Bank Indonesia C Penghasilan di bawah ini dapat dikenakan pajak bersifat ?nal a Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi b Penghasilan berupa hadiah undian c penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura d penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan usaha jasa konstruksi usaha

  • 35
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Aucune attribution requise
Partager