b33 30 permen kp 2019 PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PERMEN-KP TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DA

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PERMEN-KP TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a b bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PERMEN-KP tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Pasal ayat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PERMEN-KP tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan perlu mengatur penggunaan pakaian kerja pegawai lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakaian Kerja Pegawai Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan C- - Mengingat Undang-Undang Nomor Tahun tentang Kementerian Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Peraturan Presiden Nomor Tahun tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor Tahun tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PERMEN-KP tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PERMEN-KP tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PERMEN-KP tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN C- - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pakaian Kerja adalah pakaian yang digunakan oleh pegawai dalam melaksanakan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan Pegawai adalah PNS PPPK Pejabat Pimpinan Tinggi NonPNS Staf Khusus Non-PNS Penasihat Menteri yang diserahi tugas dalam suatu jabatan atau tenaga kontrak yang diserahi tugas pemerintahan lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai dalam upacara nasional dan atau upacara acara lain yang ditentukan C- - Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai pada acara resmi Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Kerja yang menunjukkan identitas pemakainya Pengawas Perikanan adalah PNS yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • 33
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Aucune attribution requise
Partager