Panduan kredensial staf medik 2014 pdf

PANDUAN KREDENSIAL STAF MEDIS RS BAPTIS BATU TAHUN RS BAPTIS BATU JL RAYA TLEKUNG NO JUNREJO ?? BATU CDAFTAR ISI Halaman Judul i Daftar Isi ii Lembar Pengesahan iii BAB I DEFINISI BAB II RUANG LINGKUP Latar Belakang Tujuan Tujuan Umum Tujuan Khusus Konsep Dasar Kredensial Dokter Di Rumah Sakit Peranan Komite Medis Dan Statuta Staf Medis Medical Staf ByLaws Dalam Mekanisme Kredensial BAB III TATA LAKSANA Tahap Pertama Permohonan Untuk Memperoleh Kewenangan Klinis Tahap Kedua Kajian Mitra Bestari Tahap Ketiga Penerbitan Surat Penugasan BAB IV DOKUMEN ii CLEMBAR PENGESAHAN PENGESAHAN DOKUMEN RS BAPTIS BATU NAMA KETERANGAN TANDA TANGAN Dr Eva Nirmala Sp PK Pembuat Dokumen TANGGAL Dr Imanuel Eka Tantaputra Authorized Person Dr Arhwinda PA Sp KFR MARS Direktur RS Baptis Batu iii CBAB I DEFINISI Brevet pengakuan tentang keahlian seorang dokter oleh kolegium suatu cabang ilmu kedokteran tertentu Proses Keredensial Credentialing proses evaluasi suatu rumah sakit terhadap seorang untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis kewenagan klinis clinical privilege menjalankan tindakan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk suatu periode tertentu Proses Re-Kredensial Re-Credentialing proses re-evaluasi oleh rumah sakit terhadap dokter yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis kewenangan klinis clinical privilege di rumah sakit tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberi kewenangan klinis tersebut untuk suatu periode tertentu Kewenangan klinis clinical privilege kewenangan klinis untukmelakukan tindakan medis tertentu dalam lingkungan sebuat rumah sakit tertentu berdasarkan penugasan yang diberikan Kepla Rumah Sakit Surat Penugasan clinical Appointment surat yang diterbitkan oleh Kepala Rumah Sakit kepada seorang dokter atau dokter gigi untuk melakukan tindakan medis di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis yang ditetapkan baginya Duty of Due Care kewajiban untuk memperhatikan dan peduli akan keselamatan pihak lain Mitra Bestari Peer-Group sekelompok orang dengan reputasi tinggi yang memiliki kesamaan profesi spesialisasi dengan seorang dokter yang sedang menjalani proses kredensial dan atau dianggap dapat menilai kompetensi untuk melakukan tindakan medis tertentu Tenaga Medis dokter dan dokter gigi termasuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis CBAB II RUANG LINGKUP Latar Belakang Undang undang tentang rumah sakit yang baru ditetapkan menurut rumah sakit untuk melindungi keselamatan pasien antara lain dengan melaksanakan clinical governance bagi para klinisnya Setiap dokter di rumah sakit harus bekerja dalam koridor kewenangan klinis clinical privilege yang ditetapkan oleh kepala rumah sakit Walaupun frekuensi kecelakanan yang berkaitan dengan medis dokter di rumah sakit belum diketahui dengan pasti jumlahnya di Indonesia namun diduga jumlah tersebut tidak kecil Jumlah klaim terhadap tindakan medis dokter yang mengakibatkan ganti rugi di JABOTABEK selama tahun tercatat kasus dan pada bulan Januari mencapai kasus Salah satu faktor krusial dalam keselamatan pasien adalah kewenangan dokter untuk melakukan tindakan medis yang saat ini tidak dikendalikan dengan adekuat oleh komite medis rumah sakit Dalam hal seorang dokter kurang kompeten dalam melakukan tindakan medis tertentu karena sebab apapun belum ada mekanisme yang mencegah dokter untuk melakukan tindakan medis tindakan medis tersebut di rumah sakit Pada gilirannya kondisi ini dapat menimbulkan kecelakaan pada pasien Demi menjaga keselamatan pasien dari tindakan medis yang dilakukan oleh dokter

  • 34
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Aucune attribution requise
Partager