KOMITE MEDIKKOMITE MEDIK Credentialing and On going Professional Practice Evalu

KOMITE MEDIKKOMITE MEDIK Credentialing and On going Professional Practice Evaluation Dr. dr. Emmy Hermiyanti Pranggono, SpPD, K- P, FINASIM, KIC FK UNPAD/RS Dr.Hasan Sadikin Bandung 15des2021 KOMITE MEDIKKOMITE MEDIK CREDENTIALING Sub Komite Kredensial Komite Medik KOMITE MEDIK • Salah satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab untuk menjaga keselamatan pasien Menjaga standar dan kompetensi para staf medis yang akan berhadapan langsung dengan para pasien. • Upaya ini dilakukan dengan cara mengatur agar setiap pelayanan medis yang dilakukan terhadap pasien hanya dilakukan oleh staf medis yang benar-benar kompeten. KOMITE MEDIK Kredensial • Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege). • Dalam proses kredensial, subkomite kredensial melakukan: • Menyusun tim mitra bestari • Melakukan penilaian kompetensi seorang staf medis yang meminta kewenangan klinis • Mempersiapkan berbagai instrumen kredensial • Pada akhir proses kredensial, menerbitkan rekomendasi kepada kepala/ direktur RS tentang lingkup kewenangan klinis seorang staf medis. KOMITE MEDIK • Staf medis telah mendapatkan brevet spesialisasi dari kolegium ilmu kedokteran yang bersangkutan Rumah sakit tetap wajib melakukan verifikasi kembali keabsahan bukti kompetensi dan menetapkan kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan medis dalam lingkup spesialisasi tersebut yang sesuai dengan kebutuhan RS, hal ini dikenal dengan istilah credentialing. KOMITE MEDIK • Kewenangan klinis (clinical privilege) setiap staf medis dapat saling berbeda walaupun mereka memiliki spesialisasi yang sama. • Seorang staf medis dari spesialisasi tertentu dapat saja lebih kompeten daripada yang lainnya untuk melakukan jenis pelayanan medis tertentu dalam bidang spesialisasi tersebut. • Kewenangan klinis (clinical privilege) untuk setiap spesialisasi ilmu kedokteran harus dirinci lebih lanjut. KOMITE MEDIK • Faktor pemberian kewenangan klinis seorang staf medis yang mempengaruhi keselamatan pasien baik secara langsung maupun tidak langsung: • Kompetensi keilmuan dan keterampilannya saja • Kesehatan fisik • Kesehatan mental • Perilaku (behavior) staf medis tersebut. • RS Pendidikan: Kewenangan klinis lebih bersifat khusus ➡️Fakultas Kedokteran berperan serta dalam menentukan kewenangan klinis seorang staf medis dalam rumah sakit pendidikan. KOMITE MEDIK ReKREDENSIAL • Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis berikutnya. • Hasil rekomendasi dari proses rekredensial: • kewenangan klinis yang bersangkutan dilanjutkan • kewenangan klinis yang bersangkutan ditambah • kewenangan klinis yang bersangkutan dikurangi • kewenangan klinis yang bersangkutan dibekukan untuk waktu tertentu • kewenangan klinis yang bersangkutan diubah/dimodifikasi • kewenangan klinis yang bersangkutan diakhiri KOMITE MEDIK • Jika seorang staf medis membahayakan pasien, maka kewenangan klinis seorang staf medis dapat saja dicabut sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan pelayanan medis tertentu dilingkungan rumah sakit. • Jika tidak ada perubahan kewenangan klinis sejak tanggal diterbitkannya surat penugasan klinis, maka rekredensial akan dilakukan setiap 3 (tiga) tahun, dan sesuai masa berlaku STR pada seluruh staf medis. • Pada saat dilakukan re-kredensial dan memberikan rekomendasi kewenangan klinis yang baru, Subkomite Kredensial Komite Medik juga berpedoman pada hasil evaluasi kinerja praktik staf medis (OPPE) yang dilakukan oleh masing-masing KSM / Instalasi setiap satu tahun sekali. KOMITE MEDIK JENIS REKOMENDASI KEWENANGAN KLINIS KOMITE MEDIK • Rekomendasi kewenangan klinis staf medis baru • Rekomendasi kewenangan klinis dokter • Rekomendasi kewenangan klinis dokter tidak tetap (mitra) • Rekomendasi kewenangan klinis dokter tamu. KOMITE MEDIK Rekomendasi Kewenangan Klinis Staf Medis Baru Kelengkapan Berkas • STR yang masih berlaku • SIP yang masih berlaku • Bukti verifikasi sumber primer • Tes MMPI 6 bulan terakhir • Surat Keterangan Sehat • Daftar rincian kewenangan klinis yang telah disetujui oleh ketua peer group • Surat lolos butuh / rekomendasi dari Instansi lama (jika ada) • SK Pengangkatan Non PNS BLU (jika ada) • SK PNS (jika ada) • Formulir kredensial • Hasil orientasi dari KSM/ unit terkait (jika ada) Dokumen dilengkapi Bagian SDM : • Formulir kredensial • Tanda bukti verifikasi sumber primer • Hasil penilaian kinerja dari KSM/ Unit terkait KOMITE MEDIK Rekomendasi Kewenangan Klinis Dokter Kelengkapan Berkas • Surat permohonan penerbitan kewenangan klinis kepada Direktur Utama dari Kepala KSM / Ketua Peer Group yang bersangkutan • Ijazah /pendidikan terakhir • STR yang masih berlaku • Fotokopi SIP di RSUP Dr.Hasan Sadikin Bandung yang masih berlaku / fotokopi slip sebagai bukti proses perpanjangan SIP • Sertifikat / Brevet keahlian khusus (bagi Konsultan) • Daftar rincian kewenangan klinis dari staf medis bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium, yang telah disetujui oleh kepala divisi dan/ atau ketua peer group KOMITE MEDIK Rekomendasi Kewenangan Klinis Dokter TidakTetap (Mitra) Kelengkapan Berkas • Surat pengajuan dokter mitra yang ditujukan kepada Direktur Utama • Ijazah/brevet terakhir • Curriculum Vitae • Surat Keterangan Sehat dari TPKP • Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku • Surat Ijin Praktek (SIP) yang masih berlaku (jika ada) / fotokopi slip sebagai bukti proses perpanjangan SIP • Daftar rincian kewenangan klinis yang telah disetujui oleh Ketua Peer Group. • SK PNS terakhir (bagi staf medis yang sudah memasuki masa purna bakti dan akan bekerja lagi di RSUP Dr. Hasan sadikin Bandung) KOMITE MEDIK Rekomendasi Kewenangan Klinis Dokter Tamu Kelengkapan Berkas • Dokter tamu WNI - SIP yang masih berlaku/ fotokopi slip yang masih berlaku/ fotokopi slip sebagai bukti proses perpanjangan SIP - Daftar rincian kompetensi dari instansi sesuai SIP - Curriculum Vitae • Dokter tamu WNA - Curriculum Vitae - Rekomendasi dari KKI dan Kolegium KOMITE MEDIK Re-Kredensial Kelengkapan Berkas • Ijazah/ brevet terakhir • Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku • Fotokopi SIP yang masih berlaku/ bukti nota atau slip proses perpanjangan SIP • Rincian Kewenangan Klinis • Sertifikat yang dikeluarkan suatu asosiasi (bagi yang menambah kewenangan klinis • Verifikasi sertifikat dari organisasi yang mengeluarkan sertifikat tersebut (bagi yang menambah kewenangan klinis) • Evaluasi kinerja praktik staf medis/ OPPE (untuk rekredensial berkala dan pada keadaan khusus) • Formulir rekredensial (bagi yang akan menambah atau mengurangi kewenangan klinisnya) • Hasil pemeriksaan kesehatan dari TPKP (bagi yang mengalami gangguan kesehatan karena penyakit atau lainnya) KOMITE MEDIK Dokumentasi Kredensial KOMITE MEDIK SK PEER GROUP KOMITE MEDIK KOMITE MEDIK KOMITE MEDIK Permohonan Kewenangan Klinis Staf Medis KOMITE MEDIK Berita Acara Pelaksanaan Kredensial/ Rekredensial KOMITE MEDIK Rekomendasi Kewenangan Klinis Komite Medik KOMITE MEDIK KOMITE MEDIK PENUGASAN KLINIS • Penugasan klinis staf medis berlaku selama 3 (tiga) tahun dan sesuai masa berlaku STR, kecuali jika ada perubahan kewenangan klinis, atau ditetapkan lain oleh Direksi. • Penugasan klinis dapat berakhir sebelum masa berlaku habis dan akan terbit penugasan klinis baru apabila ada pengajuan perubahan (penambahan / pengurangan) kompetensi seorang staf medis karena berbagai hal, setelah mendapat rekomendasi kewenangan klinis terbaru dari komite medik. • Dalam keadaan tertentu (darurat), kepala / direktur rumah sakit dapat memberikan surat penugasan klinis (clinical appointment) tanpa rekomendasi dari komite medik. KOMITE MEDIK Penugasan klinis akan berakhir bila: • Ijin praktek yang bersangkutan sudah tidak berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan • Kondisi fisik atau mental yang bersangkutan tidak mampu lagi melakukan pelayanan medis secara menetap • Staf medis telah mencapai batas usia sesuai dengan ketentuan, kecuali yang bersangkutan direkrut kembali. • Staf medis tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Direksi. • Staf Medis melakukan tindakan yang tidak profesional, mempunyai kelainan atau perilaku menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan oleh Komite Medik atau Komite Etik dan Hukum. • Staf Medis mengakhiri tugasnya dengan rumah sakit. KOMITE MEDIK ALUR PROSES PROSES PENUGASAN KLINIS Direktur Utama Menerbitkan Surat penugasan klinis Bagian SDM Membuat surat penugasan klinis untuk ditandatangani oleh Direktur Utama. (Draft surat penugasan klinis untuk ditandatangani ) Direktur Utama Menyeleksi dan memberikan persetujuan rincian kewenangan klinis yang direkomendasikan oleh Komite Medik Disposisi persetujuan Surat permohonan penerbitan penugasan klinis dan rekomendasi kewenangan klinis staf medis disertai dokumen pendukung. Komite Medik Memberikan surat permohonan penerbitan penugasan klinis dan rekomendasi kewenangan klinis staf medis (disertai dokumen pendukung) kepada Direktur Utama KOMITE MEDIK SK Direktur Utama tentang Penugasan Klinis KOMITE MEDIK KOMITE MEDIK TERIMA KASIH KOMITE MEDIK •OPPE KOMITE MEDIKKOMITE MEDIK EVALUASI KINERJA KOMPETENSI STAF MEDIS/ (ON GOING PROFESSIONAL PRACTICE EVALUATION/ OPPE) Komite Medik RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung 2021 KOMITE MEDIK Staf Medis Koordinator Pelayanan dan/ atau Koordinator Mutu bersama Ka. Divisi Ketua Peer Group / Ka. SMF / atasan langsung (lapor setiap 1 tahun) Verifikasi Komite Medik Komite Medik → Kelengkapan berkas rekredensial / 3 tahun (rekomendasi pada Direktur Utama) Direktur Utama melalui Dir. SDM & Pendidikan menerbitkan Penugasan Klinis baru SDM (rekapitulasi / 3 tahun) KOMITE MEDIK Evaluasi kinerja staf medis Penilaian terhadap 3 indikator utama: 1.Behaviors 2.Professional Growth 3. Clinical Results Seluruhnya terkait dengan kompetensi dan pelayanan medis yang dilakukan oleh dokter sebagai staf medis di unit pelayanan RSHS KOMITE MEDIK Behaviors • Behavior/ perilaku adalah tanggapan atau respon individu sehari-hari terhadap rangsangan atau lingkungan yang dipengaruhi oleh berbagai macam hal. • Penilaian behavior pada evaluasi ini harus berkaitan dengan etika profesi, maka menggunakan indikator: Melakukan tindakan medis tanpa informed consent KOMITE MEDIK Professional growth menggunakan elemen penilaian: • Pengetahuan medis / klinis • Perawatan pasien • Mekanisme pengendalian • Keterampilan interpersonal dan komunikasi • Pembelajaran dan perbaikan berbasis praktik • Praktik berbasis sistem • Profesionalisme KOMITE MEDIK Professional Growth No Elemen Penilaian Indikator Kinerja 1 Pengetahuan medis / klinis (Medical knowledge) Pelayanan medis yang sesuai dengan Panduan Praktik Klinis (PPK) 2 Perawatan pasien (PatientCare) Sesuai dengan IKI atau Indikator uploads/Litterature/ emmy-kredensialing-kom-medik-rshs-15des2021-j10-12.pdf

  • 18
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise
Partager