PANDUAN KREDENSIAL TENAGA MEDIS (DOKTER) UPT. RSUD KOTAPINANG LABUHANBATU SELAT

PANDUAN KREDENSIAL TENAGA MEDIS (DOKTER) UPT. RSUD KOTAPINANG LABUHANBATU SELATAN 1 PANDUAN KREDENSIAL TENAGA MEDIS UPT. RSUD Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu selatan A. Umum Kegiatan pelayanan di Rumah Sakit memerlukan tenaga dokter, tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan profesional lain, sehingga mutu pelayanan sesuai dengan yang diharapkan oleh pelanggan. Rumah Sakit harus tenaga dokter, tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan profesional lain memenuhi syarat untuk memberikan pelayanan dan pengobatan yang aman dan efektif untuk pasien. Untuk mencegah kerugian atau risiko yang harus ditanggung oleh Rumah Sakit, maka manajemen Rumah Sakit harus memiliki sebuah pedoman untuk melaksanakan kredensialing melalui verifikasi terhadap pendidikan, ijin praktik, pelatihan yang sesuai bidangnya dan pengalaman pekerjaan yang sudah dilakukan, dengan demikian suatu proses kredensialing sangat diperlukan bagi seorang tenaga dokteruntuk menjamin kualitas pelayanan yang diberikan B. Tujuan 1. Tujuan Umum Untuk melindungi keselamatan pasien dengan memastikan bahwa tenaga dokter yang akan melakukan pelayanan medis di RSUD Kotapinang kredibel. 2. Tujuan Khusus a. Mendapatkan dan memastikan tenaga dokter yang profesional dan akuntabel bagi pelayanan di RSUD Kotapinang. b. Tersusunnya jenis-jenis kewenangan klinis (clinical privilege) bagi setiap tenaga dokter yang melakukan pelayanan medis di RSUD Kotapinang sesuai dengan cabang ilmu kedokteran/ kedokteran gigi yang ditetapkan oleh Kolegium Kedokteran/ Kedokteran Gigi Indonesia; c. Dasar bagi Direktur RSUD Kotapinang untuk menerbitkan penugasan klinis (clinical appointment) bagi setiap tenaga dokter untuk melakukan pelayanan medis di RSUD Kotapinang. d. Terjaganya reputasi dan kredibilitas para tenaga dokter dan institusi rumah sakit di hadapan pasien, penyandang dana, dan pemangku kepentingan (stakeholders) rumah sakit lainnya. C. Definisi a. Kredensial adalah kegiatan untuk memperoleh, memverifikasi dan menilai kualifikasi seorang tenaga dokter untuk memberikan pelayanan kepada pasien di suatu Rumah Sakit. b. Rekredensial adalah proses untuk memeriksa kualifikasi tenaga dokter secara berkala. c. Tenaga dokter adalah tenaga dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis. 2 D. Konsep 1. Konsep dasar Kredensial Salah satu upaya RSUD Kotapinang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar dan kompetensi para tenaga dokter yang akan berhadapan langsung dengan para pasien di RSUD Kotapinang. Upaya ini dilakukan dengan cara mengatur agar setiap pelayanan medis yang dilakukan terhadap pasien hanya dilakukan oleh tenaga dokter yang benar- benar kompeten. Kompetensi ini meliputi dua aspek, kompetensi profesi medis yang terdiri dari pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku profesional, serta kompetensi fisik dan mental. Seorang tenaga dokter yang telah mendapatkan brevet spesialisasi terdiri dari kolegium ilmu kedokteran yang bersangkutan. RSUD Kotapinang berkewajiban melakukan verifikasi kembali keabsahan bukti kompetensi seseorang dan menetapkan kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan medis dalam lingkup spesialisasi tersebut (credentialing). Proses credentialing ini dilakukan dengan dua alasan utama. Alasan pertama, banyak faktor yang mempengaruhi kompetensi setelah seseorang mendapatkan sertifikat kompetensi dari kolegium. Perkembangan ilmu di bidang kedokteran untuk suatu pelayanan medis tertentu sangat pesat, sehingga kompetensi yang diperoleh saat menerima sertifikat kompetensi bisa kadaluarsa, bahkan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak aman bagi pasien. Selain itu, lingkup suatu cabang ilmu kedokteran tertentu senantiasa berkembang dari waktu ke waktu sehingga suatu tindakan yang semula tidak diajarkan pada penerima brevet pada periode tertentu, dapat saja belakangan diajarkan pada periode selanjutnya, bahkan dianggap merupakan suatu kemampuan yang standar. Hal ini mengakibatkan bahwa sekelompok tenaga medis yang menyandang sertifikat kompetensi tertentu dapat saja memiliki lingkup kompetensi yang berbeda-beda. Alasan kedua, keadaan kesehatan seseorang dapat saja menurun akibat penyakit tertentu atau bertambahnya usia sehingga mengurangi keamanan pelayanan medis yang dilakukannya. Kompetensi fisik dan mental dinilai melalui uji kelaikan kesehatan baik fisik maupun mental. Tindakan verifikasi kompetensi profesi medis (mekanisme credentialing), dan hal ini dilakukan demi keselamatan pasien. Setelah seorang tenaga dokter dinyatakan kompeten melalui suatu proses kredensial, RSUD Kotapinang menertibkan suatu izin bagi yang bersangkutan untuk melakukan serangkaian pelayanan medis tertentu di RSUD Kotapinang, (kewenangan klinis (clinical previlege)). Tanpa adanya kewenangan klinis (clinicalprevilege) seseorang dokter spesialis/dokter gigi spesialis dapat saja berbeda dengan koleganya dalam spesialisasi yang sama, tergantung pada ketetapan komite medis tentang kompetensi untuk melakukan tiap pelayanan medis oleh yang bersangkutan berdasarkan hasil proses kredensial. Dalam hal pelayanan medis, seorang tenaga medis membahayakan pasien maka kewenangan klinis (clinical previlege) seorang tenaga medis dapat saja dicabut sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan pelayanan medis tertentu di lingkungan RSUD Kotapinang. 3 Pencabutan kewenangan klinis (clinical previlege) tersebut dilakukan melalaui prosedur tertentu yang melibatkan Komite Medik. Kewajiban rumah sakit untuk menetapkan kewenangan klinis (clinical previlege) tersebut telah diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan tentang perumah sakitan bahwa setiap rumah sakit wajib menyusun dan melaksanakan hospital bylaws, yang dalam penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut ditetapkan bahwa setiap rumah sakit wajib melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Hal ini dirumuskan oleh rumah sakit dalam peraturan tenaga medis rumah sakit (medical staf bylaw) antara lain diatur kewenangan klinis (clinical previlege). Kelemahan rumah sakit dalam menjalankan fungsi kredensial akan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi rumah sakit dalam hal terjadi kecelakaan pelayanan medis. Rumah sakit wajib melindungi pasiennya dari segala pelayanan medis yang dilakukan oleh setiap tenaga medis di rumah sakit, hal ini dikenal sebagai the dutyof due care. Tanggung jawab rumah sakit berlaku tidak hanya terhadap tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis rumah sakit saja, tetapi juga setiap tenaga medis yang bukan berstatus pegawai (tenaga medis tamu).Rumah sakit wajib mengetahui dan menjaga keamanaan setiap pelayanan medis yang dilakukan dalam lingkungannya demi keselamatan semua pasien yang dilayaninya sebagai bagian dari the duty of due care.Untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter di rumah sakit dalam rangka meningkatkan pelayanan rumah sakit memerlukan penambahan tenaga dokter. 2. Mekanisme Kredensial Mekanisme kredensial dan rekredensial di RSUD Kotapinang adalah tanggung jawab Komite Medik yang dilaksanakan oleh Sub Komite Kredensial. Proses kredensial tersebut dilaksanakan dengan semangat keterbukaan, adil, obyektif, sesuai dengan prosedur, dan terdokumentasi. Dalam proses kredensial, Sub Komite Kredensial melakukan serangkaian kegiatan termasuk melakukan penilaian kompetensi seorang tenaga medis yang meminta kewenangan klinis tertentu. Sub Komite Kredensial juga menyiapkan berbagai intrumen kredensial yang disahkan Direktur RSUD Kotapinang. Instrumen tersebut paling sedikit meliputi kebijakan RSUD Kotapinang tentang kredensial dan kewenangan klinis, pedoman penilaian kompetensi klinis, formulir yang diperlukan. Proses kredensial, Komite Medik menerbitkan rekomendasi kepada Direktur RSUD Kotapinang tentang lingkup kewenangan klinis seorang tenaga medis. E. Keanggotaan Sub Komite Kredensial di RSUD Kotapinang terdiri atas 2 (dua) orang tenaga medis yang memiliki surat penugasan klinis (clinical appoinment) di rumah sakit dan berasal dari disiplin ilmu yang berbeda. Pengorganisasian Sub Komite Kredensial terdiri dari ketua, seketaris merangkap anggota, yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Medis. 4 F. Mekanisme kredensial dan pemberian kewenangan klinis bagi tenaga medis di RSUD Kotapinang Direktur RSUD Kotapinang menetapkan berbagai kebijakan dan prosedur bagi tenaga medis untuk memperoleh kewenangan klinis dengan berpedoman pada peraturan internal tenaga medis (medical staff bylaw). Selain itu Direktur rumah sakit bertanggung jawab atas tersedianya berbagai sumber daya yang dibutuhkan agar kegiatan ini dapat terselenggara. Untuk melaksanakan kredensial dibutuhkan beberapa instrumen, antara lain daftar rincian kewenangan klinis untuk tiap spesialisasi medis. Rumah sakit mengembangkan instrumen tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Secara garis besar tahapan pemberian kewenangan klinis yang harus diatur lebih lanjut oleh rumah sakit adalah sebagai berikut : 1. Tenaga medis mengajukan permohonan dikredensial kepada Direktur disertai kelengkapan berkas. 2. Tenaga medis mengisi Rincian Kewenangan Klinis. 3. Direktur meneruskan berkas kepada Ketua Komite Medik untuk selanjutnya diolah dan dikaji oleh Sub Komite Kredensial. 4. Sub Komite Kredensial bertugas melaksanakan seleksi dan koordinasi dengan Kelompok Staf Medik terkait. 4.1. Pengkajian oleh Sub Komite Kredensial meliputi elemen: a. Kompetensi : 1) Berbagai area kompetensi sesuai standar kompetensi yang disahkan oleh lembaga yang berwenang. 2) Kognitif 3) Afektif 4) Psikomotor b. Kompetensi fisik c. Kompetensi mental / perilaku d. Perilaku etis (ethical standing) 4.2. Kewenangan klinis yang diberikan mencakup derajat kompetensi dan cakupan praktik. 4.3 . Daftar rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privelege) diperoleh dengan cara a. Menyusun daftar kewenangan klinis dilakukan dengan meminta masukan dari setiap Kelompok Staf Medis. b. Mengkaji kewenangan klinis bagi pemohon dengan menggunakan daftar rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege). c. Mengkaji ulang daftar rincian kewenangan klinis bagi tenaga medis dilakukan secara periodik. 5. Hasil seleksi dan rekomendasi dari Sub Komite Kredensial diserahkan kepada Ketua Komite Medik untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur. 5 6. Direktur menerbitkan Surat Penugasan Klinis berdasarkan hasil rekomendasi pemberian kewenangan klinis dilakukan oleh Komite Medik berdasarkan masukan dari Sub Komite Kredensial. 7. Penugasan klinis tersebut berupa pemberian kewenangan klinis (clinical privilege) oleh Direktur rumah sakit melalui penerbitan surat penugasan klinis (clinical appointment) kepada Tenaga medis yang bersangkutan. 8. Dalam keadaan darurat Direktur rumah sakit dapat memberikan surat penugasan klinis (clinical appointment) tanpa rekomendasi komite medik. 9. Sub Komite Kredensial melakukan rekredensial bagi setiap tenaga medis yang mengajukan permohonon pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis (clinicalappointment), dengan rekomendasi berupa : a. Kewenangan klinis yang bersangkutan dilanjutkan; b. Kewenangan klinis yang bersangkutan ditambah; c. Kewenangan klinis yang bersangkutan dikurangi; d. Kewenangan klinis yang bersangkutan dibekukan untuk waktu tertentu; e. Kewenangan klinis yang bersangkutan diubah/dimodifikasi; f. Kewenangan klinis yang bersangkutan diakhiri. 10. Bagi tenaga medis yang ingin memulihkan kewenangan klinis yang dikurangi atau menambah kewenangan klinis yang dimiliki dapat mengajukan permohonan kepada Komite Medik melalui Direktur rumah sakit. Selanjutnya, Komite Medik menyelenggarakanpembinaan profesi antara lain melalui mekanisme pendampingan (proctoring). uploads/Litterature/ panduan-kredensial-dokter-cetak.pdf

  • 16
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise
Partager