PANDUAN KREDENSIAL STAF MEDIS RS. BAPTIS BATU TAHUN 2014 RS. BAPTIS BATU JL RAY
PANDUAN KREDENSIAL STAF MEDIS RS. BAPTIS BATU TAHUN 2014 RS. BAPTIS BATU JL RAYA TLEKUNG NO 1 JUNREJO – BATU ii DAFTAR ISI Halaman Judul ...................................................................................................... i Daftar Isi ............................................................................................................... ii Lembar Pengesahan .............................................................................................. iii BAB I. DEFINISI ................................................................................................. 1 BAB II. RUANG LINGKUP................................................................................ 2 2.1. Latar Belakang ............................................................................................... 2 2.2. Tujuan ............................................................................................................ 3 2.2.1. Tujuan Umum ............................................................................................. 3 2.2.2. Tujuan Khusus ............................................................................................ 3 2.3. Konsep Dasar Kredensial Dokter Di Rumah Sakit ....................................... 3 2.4. Peranan Komite Medis Dan Statuta Staf Medis (Medical Staf ByLaws Dalam Mekanisme Kredensial....................................................................... 5 BAB III. TATA LAKSANA ................................................................................ 8 3.1. Tahap Pertama : Permohonan Untuk Memperoleh Kewenangan Klinis ....... 8 3.2. Tahap Kedua : Kajian Mitra Bestari .............................................................. 8 3.3. Tahap Ketiga : Penerbitan Surat Penugasan .................................................. 9 BAB IV. DOKUMEN .......................................................................................... 12 iii LEMBAR PENGESAHAN PENGESAHAN DOKUMEN RS. BAPTIS BATU NAMA KETERANGAN TANDA TANGAN TANGGAL Dr. Eva Nirmala,Sp.PK. Pembuat Dokumen Dr. Imanuel Eka Tantaputra Authorized Person Dr. Arhwinda PA,Sp.KFR.,MARS. Direktur RS. Baptis Batu 1 BAB I DEFINISI 1. Brevet : pengakuan tentang keahlian seorang dokter oleh kolegium suatu cabang ilmu kedokteran tertentu 2. Proses Keredensial (Credentialing): proses evaluasi suatu rumah sakit terhadap seorang untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis (kewenagan klinis(clinical privilege))menjalankan tindakan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk suatu periode tertentu. 3. Proses Re-Kredensial (Re-Credentialing) : proses re-evaluasi oleh rumah sakit terhadap dokter yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis (kewenangan klinis(clinical privilege)) di rumah sakit tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberi kewenangan klinis tersebut untuk suatu periode tertentu 4. Kewenangan klinis (clinical privilege) : kewenangan klinis untukmelakukan tindakan medis tertentu dalam lingkungan sebuat rumah sakit tertentu berdasarkan penugasan yang diberikan Kepla Rumah Sakit 5. Surat Penugasan (clinical Appointment) : surat yang diterbitkan oleh Kepala Rumah Sakit kepada seorang dokter atau dokter gigi untuk melakukan tindakan medis di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis yang ditetapkan baginya 6. Duty of Due Care :kewajiban untuk memperhatikan dan peduli akan keselamatan pihak lain 7. Mitra Bestari (Peer-Group) : sekelompok orang dengan reputasi tinggi yang memiliki kesamaan profesi, spesialisasi dengan seorang dokter yang sedang menjalani proses kredensial, dan atau dianggap dapat menilai kompetensi untuk melakukan tindakan medis tertentu 8. Tenaga Medis : dokter dan dokter gigi termasuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis 2 BAB II RUANG LINGKUP 2.1. Latar Belakang. Undang undang tentang rumah sakit yang baru ditetapkan menurut rumah sakit untuk melindungi keselamatan pasien, antara lain dengan melaksanakan clinical governance bagi para klinisnya1. Setiap dokter di rumah sakit harus bekerja dalam koridor kewenangan klinis (clinical privilege) yang ditetapkan oleh kepala rumah sakit. Walaupun frekuensi kecelakanan yang berkaitan dengan medis dokter di rumah sakit belum diketahui dengan pasti jumlahnya di Indonesia, namun diduga jumlah tersebut tidak kecil. Jumlah klaim terhadap tindakan medis dokter yang mengakibatkan ganti rugi di JABOTABEK selama tahun 2007 tercatat 37 kasus, dan pada bulan Januari 2008mencapai 12 kasus2. Salah satu faktor krusial dalam keselamatan pasien adalah kewenangan dokter untuk melakukan tindakan medis yang saat ini tidak dikendalikan dengan adekuat oleh komite medis rumah sakit. Dalam hal seorang dokter kurang kompeten dalam melakukan tindakan medis tertentu karena sebab apapun, 3belum ada mekanisme yang mencegah dokter untuk melakukan tindakan medis tindakan medis tersebut di rumah sakit. Pada gilirannya kondisi ini dapat menimbulkan kecelakaan pada pasien. Demi menjaga keselamatan pasien dari tindakan medis yang dilakukan oleh dokter yang kurang kompeten rumah sakit perlu mengambil langkah langkah pengamanan dengan cara pemberian kewenangan klinis melalui mekanisme kredensial yang dilaksanakan oleh komite medis. Beberapa pihak yang terkait dengan upaya ini adalah Kolegium Kedokteran Indonesia dan komite medis rumah sakit.Kolegium Kedokteran Indonesia dapat menjadi acuan untuk menentukan lingkup dan jenis – jenis kewenangan klinis bagi setiap cabang ilmu kedokteran. Komite medis akan menentukan jenis – jenis kewenangan klinis bagi setiap dokter yang bekerja di rumah sakit berdasarkan kompetensinya melalui mekanisme kredensial. Dengan terkendalinya tindakan medis disetiap rumah sakit maka pasien lebih terlindungi dari tindakan medis yang dilakukan oleh dokter yang tdak kompeten. Pedoman ini disusun oleh Tim penyusun Pedoman Mekanisme Kredensial Dokter di Rumah Sakit berdasarkan SK Pengurus Pusat PERSI No. 3 41/SK/PP.PERSI/II/2008 dengan mengacu pada kelaziman praktik perumah sakitan yang baik di negara maju, antara lain JCAHO4. Pedoman ini dimaksudkan agar menjadi panduan bagi rumah sakit di Indonesia untuk melakukan kredensial para tenaga medis dengan baik, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. 2.2. TUJUAN 2.2.1. Tujuan Umum : Pedoman ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melindungi keselamatan pasien melalui mekanisme kredensial dokter di rumah sakit 2.2.2. Tujuan Khusus : a. Memberikan panduan mekanisme kredensial dan re-kredensial bagi para dokter di rumah sakit b. Memberikan panduan bagi komite medis untuk menyusun jenis – jenis kewenangan klinis (clinical privilege) bagi setiap dokter yang melakukan tindakan medis di rumah sakit sesuai dengan cabang ilmu kedokteran yang ditetapkan oleh Kolegium Kedokteran Indonesia. c. Memberikan panduan bagi kepala rumah sakit untuk menerbitkan kewenangan klinis (clinical privilege) bagi setiap dokter untuk melakukan tindakan medis di rumah sakit. d. Meningkatan profesionalisme dan akuntabilitas tenaga medis di rumah sakit. e. Meningkatkan reputasi dan kredibilitas para dokter dan institusi rumah sakit dihadapan pasien, penyandang dana, dan stake holder rumah sakit lainnya. 2.3. KONSEP DASAR KREDENSIAL DOKTER DI RUMAH SAKIT. Salah satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk menjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar profesi dan kompetensi para dokter yang melakukan tindakan medis terhadap pasien di rumah sakit.Upaya ini dilakukan kompeten. Persyaratan dengan cara mengatur agar setiap tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien hanya dilakukan oleh tenaga medis yang benar – benar kompeten. Persyaratan kompetensi ini meliputi dua komponen (1) 4 komponen kompetensi keprofesian medis yang terdiri dari pengetahuan, ketrampilan dan perilaku professional ; dan (2) komponen kesehatan yang meliputi kesehatan fisik dan mental. Walaupun seoarang dokter talah mendapatkan brevet spesialisasi dari kolegium ilmu kedokteran yang bersangkutan, namun rumah sakit wajib melakukan verifikasi kembali kompetensi seseorang untuk melakukan tindakan medis dalam lingkup spesialisasi tersebut, hal ini dikenal dengan istilah credentialing. Proses credentialing ini dilakukan dengan dua alas an utama.Alasan pertama, banyak faktor yang mempengaruhi kompetensi setelah seseorang mendapatkan brevet spesialisasi dari kolegium.Perkembangan ilmu dibidang kedokteran untuk suatu tindakan medis tertentu sangat pesat, sehingga kompetensi yang diperoleh saat menerima brevet bisa kedaluwarsa, bahkan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak aman bagi pasien. Selain itu, lingkup suatu cabang ilmu kedokteran tertentu senantiasa berkembang dari waktu kewaktu sehingga suatu tindakan yang semula tidak diajarkan pada penerima brevet pada periode tertentu dapat saja belakangan diajarkan pada lingkup kompetensi yang berbeda beda. Alasan kedua, kesehatan seseorang dapatsaja menurun akibat penyakit tertentu atau bertambahnya usia sehingga mengurangi keamanan tindakan medis yang dilakukan. Kompetensi fisik dan mental dinilai melalui uji kelaikan kesehatan baik fisik maupun mental.Tindakan verifikasi kompetensi profesi medis tersebut oleh rumah sakit disebut sebagai mekanisme credentialing, dan hal ini dilakukan demi keselamatan pasien. Tindakan verifikasi kompetensi ini juga dilakukan pada profesi lain untuk keamanan kliennya. Misalnya kompetensi profesi penerbang (pilot) yang senantiasa diperiksa secara teratur dalam periode tertentu oleh perusahaan penerbangan. Setelah seorang dokter dinyatakan kompeten melalui suatu proses kredensial, rumah sakit menerbitkan suatu ijin bagi yang bersangkutan untuk melakukan serangkaian tindakan – tindakan medis tertentu di rumah sakit tersebut, hal ini dikenal sebagai kewenangan klinis (clinical privilege). Tanpa adanya kewenangan klinis (clinical privilege) tersebut seorang dokter tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan medis dirumah sakit tersebut. Luasnya lingkup kewenangan klinis (clinical privilege) seseorang dokter spesialis dapat saja berbeda dengan koleganya dalam spesialisasi yang sama, tergantung pada ketetapan komite medis tentang kompetensi 5 untuk melakukan tiap tindakan medis oleh yang bersangkutan berdasarkan hasil kredensial. Dalam hal tindakan medis seorang dokter membahayakan pasien maka kewenangan klinis (clinical privilege) seorang dokter dapat saja dicabut sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan medis tertentu dilingkungan rumah sakit tertentu.pencabutan kewenangan klinis (clinical privilege) tersebut dilakukan melalui prosedur tertentu yang melibatkan komite medis. Kewajiban rumah sakit untuk menetapkan kewenangan klinis (clinical privilege) tersebut telah diatur dengan tegas dalam Undang – Undang tentang Rumah Sakit. Dalam Undang – undang rumah sakit pasal 29 ayat (1) butir r telah ditetapkan bahwa setiap rumah sakit wajib menyusun dan melaksanakan hospital bylaws, yang dalam penjelasan undang – undang tersebut ditetapkan bahwa setiap rumah sakit wajib melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Hal ini harus dirumuskan oleh setiap rumah sakit dalam peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaw) antara lain diatur diatur kewenangan klinis (clinical privilege). Kelemahan rumah sakit dalam menjalankan fungsi kredensial akan menimbulkan tanggungjawab hukum bagi rumah sakit dalam hal terjadi kecelakaan tindakan medis. Setiap rumah sakit wajib melindungi pasiennya dari segala tindakan medis yang dilakukan oleh setiap dokter di rumah sakit tersebut, hal ini dikenal sebagai the duty of due care.Tanggungjawab rumah sakit tersebut berlaku tidak hanya terhadap tindakan yang dilakukan oleh dokter pegawai rumah sakit saja, tetapi juga setiap dokter yang bukan berstatus pegawai (dokter tamu).Rumah sakit wajib mengetahui dan menjaga keamanan setiap tindakan medis yang dilakukan dalam lingkungannya demi keselamatan semua pasien yang dilayaninya sebagai bagian dari the duty of due care. 2.4. PERANAN KOMITE MEDIS DAN STATUTA STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BYLAWS) DALAM MEKANISME KREDENSIAL. Komite medis memiliki peran sentral dalam mekanisme kredensial para dokter karena tugas utamanya menjaga profesionalisme tenaga medis uploads/Litterature/ panduan-kredensial-staf-medik-2014-pdf.pdf
Documents similaires
-
16
-
0
-
0
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise- Détails
- Publié le Fev 04, 2022
- Catégorie Literature / Litté...
- Langue French
- Taille du fichier 0.2354MB