1 PENGANTAR DAN KODE ETIK PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA (IKPI) KODE ETIK PR
1 PENGANTAR DAN KODE ETIK PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA (IKPI) KODE ETIK PROFESI IKPI 2 Materi: 1. Kewajiban-kewajiban sebagai Konsultan Pajak, yang terdiri dari: a. Hubungan dengan teman seprofesi; b. Hubungan dengan Wajib Pajak; c. Hubungan dengan instansi pemerintah (DJP/PP); 2. Larangan bagi Konsultan Pajak; 3. Sanksi-sanksi terhadap Konsultan Pajak, yang terdiri dari: a. Jenis sanksi; b. Prosedur dan hal yang terkait dengan pengenaan sanksi. Acuan: 1. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia; 3. Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. KONSULTAN PAJAK 3 Setiap orang yang di dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 35 ayat (I) UU No. 28 tahun 2007 PMK No. 111/PMK.03/2014 SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK Sertifikat Konsultan Pajak adalah Sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 4 PEMEGANG SERTIFIKAT BREVET A Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; PMK No. 111/PMK.03/2014 5 PEMEGANG SERTIFIKAT BREVET B Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; PMK No. 111/PMK.03/2014 6 PEMEGANG SERTIFIKAT BREVET C Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. PMK No. 111/PMK.03/2014 7 Tata cara memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, orang perseorangan harus: a. memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D- IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; b. lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau c. mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. PMK No. 111/PMK.03/2014 8 MATA UJIAN Catatan: * Ujian Akuntansi Perpajakan dan Perpajakan Internasional (Sertifikasi C) dengan menggunakan Bahasa Inggris. NO MATA UJIAN SERTIFIKAT A Bobot B Bobot C Bobot 1 Akuntansi Perpajakan - - ü 25 ü* 30 2 PBB, BPHTB, BM ü 10 - - - - 3 KUP, PPSP, Pengadilan Pajak ü 15 ü 10 - - 4 Perpajakan Internasional - - - - ü* 20 5 PPh OP dan SPT PPh OP ü 25 - - - - 6 PPh Badan & SPT PPh OP - - ü 25 ü 30 7 PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22, 23/26 dsb) ü 15 ü 15 ü 20 8 PPN dan SPT PPN ü 25 ü 25 - - 9 Kode Etik Profesi ü 10 - - - - Jumlah Mata Ujian 6 100 5 100 4 100 9 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA (IKPI) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah suatu organisasi yang beranggotakan para Konsultan Pajak dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diberikan kewenangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak Indonesia. 10 PENDAHULUAN 1. Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI. 2. Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI. 3. Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI. Pasal 1 DETIK KEPRIBADIAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA Konsultan Pajak Indonesia wajib: 4. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945 5. Patuh pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak 3. Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen 4. Menjadi Wajib Pajak yang baik 5. Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi. Pasal 2 DETIK 11 SIKAP PROFESIONAL Sikap positif Tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan secara benar dan beretika Memberi nilai tambah Berseni Menimbulkan kepuasan dan kenyamanan pada orang lain yang bekerja dengannya atau berada di sekitarnya (stake holders) Tidak lari dari tantangan Terbuka untuk belajar dan mengasah diri Kebanggaan korps 12 Hubungan Konsultan Pajak Dengan Teman Seprofesi Konsultan Pajak Indonesia wajib menjaga hubungan dengan teman seprofesi, dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai. Pasal 4 DETIK Konsultan Pajak Indonesia dilarang: 1. Menarik pelanggan yang diketahui atau patut dapat diketahui bahwa pelanggan tersebut merupakan pelanggan Konsultan Pajak lain; 2. Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya; 3. Menerima pelanggan pindahan dari Konsultan Pajak lain tanpa memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut. Pasal 5 DETIK 1. Apabila terjadi sengketa sesama anggota IKPI maka sengketa tersebut diselesaikan oleh Pengurus Cabang. 2. Apabila penyelesaian sengketa pada ayat (1) tidak diperoleh, sengketa tersebut diajukan kepada Pengurus Pusat. 3. Apabila penyelesaian sengketa pada ayat (2) belum juga diperoleh, sengketa tersebut diajukan kepada Dewan Kehormatan. Pasal 6 DETIK 13 Hubungan Konsultan Pajak dengan Wajib Pajak Konsultan Pajak Indonesia wajib: 1.Bersikap profesional; 2.Menjaga kerahasiaan dalam hubungan dengan Wajib Pajak; 3.Menolak permintaan Wajib Pajak untuk melakukan rekayasa pajak atau perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang perpajakan. Pasal 7 DETIK Konsultan Pajak Indonesia dilarang: 4.Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan. 5.Memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti dapat diselesaikan. 6.Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan Wajib Pajak untuk pindah atau memilih konsultan pajak lain. 7.Menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 8 DETIK 14 15 PUBLIKASI Konsultan Pajak Indonesia wajib mengikuti ketentuan-ketentuan penggunaan papan nama kantor konsultan pajak sebagai berikut: 1. Nama kantor Konsultan Pajak yang dicantumkan pada papan nama adalah sesuai dengan nama yang tercantum dalam ijin praktek dari Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Pajak; 2. Pada papan nama harus dicantumkan nomor ijin praktek Konsultan Pajak; 3. Apabila Konsultan Pajak berbentuk persekutuan, nomor ijin praktek yang harus dicantumkan pada papan nama adalah nomor ijin praktek salah seorang dari anggota persekutuan; 4. Ukuran dan warna papan nama disesuaikan dengan kebutuhan. Pasal 9 DETIK Konsultan Pajak Indonesia dilarang memasang iklan untuk mendapatkan pelanggan. Pasal 10 DETIK 16 DEWAN KEHORMATAN (1) Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik. (2) Dalam melakukan pemeriksaaan dan memberikan keputusan, Dewan Kehormatan membentuk Majelis Kehormatan yang terdiri atas: a. Ketua Dewan Kehormatan sebagai Ketua; b. Sekretaris Dewan Kehormatan sebagai Sekretaris; c. Ketua atau Sekretaris Dewan Pembina sebagai Anggota; d. Ketua atau Sekretaris IKPI Cabang ditempat anggota tersebut terdaftar sebagai Anggota; e. Pihak lain yang mempunyai keahlian, pengetahuan dan integritas yang tidak diragukan sebagai Anggota. (3) Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan tentang pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota IKPI berdasarkan pengaduan tetulis dari masyarakat atau dari anggota IKPI. (4) Pengaduan harus disampaikan dengan alasan yang jelas disertai bukti yang cukup. (5) Pengenaan sanksi kepada anggota IKPI dilakukan oleh Pengurus Pusat berdasarkan saran dari Dewan Kehormatan melalui IKPI Cabang tempat anggota tersebut terdaftar. (6) Dewan Kehormatan wajib memberitahukan hasil kerjanya kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya setahun sekali dan melaporkan kepada Kongres. Pasal 12 DETIK 17 PERIJINAN KONSULTAN PAJAK (PMK No. 111/PMK.03/2014) Untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak, setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat sesuai format b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan i. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 HUBUNGAN DENGAN DJP 18 HAK KONSULTAN PAJAK Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya. Pasal 22 KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK a. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; b. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak; c. mengikuti kegiatan pengembangan profesional uploads/Geographie/ 2-1-kode-etik-2022.pdf
Documents similaires










-
44
-
0
-
0
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise- Détails
- Publié le Jul 14, 2022
- Catégorie Geography / Geogra...
- Langue French
- Taille du fichier 0.4702MB