jdih.kpu.go.id - 2 - dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; b. b

jdih.kpu.go.id - 2 - dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 888/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas dan Kelengkapan Atribut Pejabat dan Pegawai pada Unit Kerja yang Membidangi Pengamanan Dalam, Kehumasan, dan Protokol di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236); 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 176/RT.11-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 4. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 888/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas dan Kelengkapan Atribut Pejabat dan Pegawai pada Unit Kerja yang Membidangi Pengamanan Dalam, Kehumasan, dan Protokol di jdih.kpu.go.id - 3 - Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 888/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PEJABAT DAN PEGAWAI PADA UNIT KERJA YANG MEMBIDANGI PENGAMANAN DALAM, KEHUMASAN, DAN PROTOKOL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA. KESATU : Menetapkan perubahan ketentuan mengenai Pakaian Dinas dan Kelengkapan Atribut Pejabat dan Pegawai pada Unit Kerja yang Membidangi Pengamanan Dalam, Kehumasan, dan Protokol di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: 1. menghapus angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 pada tabel F.1. huruf F BAB II; dan 2. menghapus angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 pada tabel F.2. huruf F BAB II. jdih.kpu.go.id jdih.kpu.go.id LAMPIRAN KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 979/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 888/HK.03.2- Kpt/04/SJ/VIII/2021 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PEJABAT DAN PEGAWAI PADA UNIT KERJA YANG MEMBIDANGI PENGAMANAN DALAM, KEHUMASAN, DAN PROTOKOL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA PAKAIAN DINAS DAN KELENGKAPAN ATRIBUT PEJABAT DAN PEGAWAI PADA UNIT KERJA YANG MEMBIDANGI PENGAMANAN DALAM, KEHUMASAN, DAN PROTOKOL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA jdih.kpu.go.id - 2 - BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Guna meningkatkan disiplin, identitas, dan wibawa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan dalam, kehumasan, dan protokol yang profesional, melayani, dan berintegritas, perlu adanya pedoman penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atribut untuk pejabat dan pegawai pada unit kerja yang membidangi pengamanan dalam, kehumasan, dan protokol di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, pejabat dan pegawai pada unit kerja yang membidangi pengamanan dalam, kehumasan, dan protokol dituntut untuk melakukan perubahan mental, pola pikir, perilaku, dan sikap disiplin dengan penerapan secara konsisten nilai dan makna bekerja yang meliputi komitmen, keteladanan, profesionalisme, integritas dan disiplin. Salah satu wujud dari nilai tersebut yaitu dengan penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atribut yang diharapkan dapat meningkatkan citra dan wibawa pengamanan dalam, kehumasan, dan protokol di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atribut menunjukkan identitas unit kerja saat melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga menumbuhkan: 1. rasa kebersamaan, kebanggaan dan jiwa korsa; 2. sikap mawas diri dan peka terhadap lingkungan sekitarnya; 3. memiliki kepercayaan diri dan motivasi kerja guna meningkatkan disiplin dan etos kerja yang baik; dan 4. memahami tugas dan tanggung jawab sebagai satuan unit kerja pengamanan dalam, kehumasan, dan protokol. Berdasarkan hal tersebut di atas dan sejalan dengan kebutuhan serta perkembangan saat ini, maka perlu disusun pedoman penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atribut bagi unit kerja yang membidangi pengamanan dalam, kehumasan, dan protokol di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. jdih.kpu.go.id - 3 - B. Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya Keputusan ini yaitu sebagai pedoman dalam penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atribut pejabat dan pegawai pada unit kerja yang membidangi pengamanan dalam, kehumasan, dan protokol di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Adapun tujuan Keputusan ini yaitu terciptanya keseragaman penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atribut sebagai identitas unit kerja yang mengemban citra lembaga Komisi Pemilihan Umum di seluruh jajaran organisasi. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Keputusan ini meliputi: 1. Logo; 2. Pakaian Dinas Harian; 3. Pakaian Dinas Lapangan; dan 4. Kelengkapan atribut. D. Ketentuan Umum Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu. 2. Sekretariat Jenderal KPU adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibu kota negara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU. 3. Sekretariat KPU Provinsi adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibu kota provinsi yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi. 4. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota. 5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. jdih.kpu.go.id - 4 - 6. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. 7. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lainnya yang penghasilanya dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 8. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan oleh pegawai yang bekerja di unit kerja yang membidangi pengamanan dalam, kehumasan, dan protokol pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 9. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang digunakan pada saat melaksanakan tugas di luar maupun di dalam lingkungan Kantor KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 10. Atribut adalah kelengkapan Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Dinas Lapangan yang dikenakan oleh pejabat dan pegawai di unit kerja yang membidangi pengamanan dalam, kehumasan, dan protokol pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. 11. Tanda Jabatan, tanda pangkat dan Brevet adalah bentuk kelengkapan Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Dinas Lapangan pada unit kerja Pengamanan Dalam sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi atas tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas pengamanan dalam di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. jdih.kpu.go.id - 5 - BAB II UNIT KERJA PENGAMANAN DALAM A. Logo Logo unit kerja Pengamanan Dalam KPU bernama JAGAT SAKSANA, dengan gambar sebagai berikut: Arti dari Bentuk, Objek dan Warna Logo: 1. Perisai melambangkan bahwa setiap anggota Pengamanan Dalam KPU merupakan tameng hidup dalam menghadapi segala ancaman dan gangguan terhadap KPU dalam menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan; 2. Pentungan melambangkan setiap anggota Pengamanan Dalam KPU memiliki kemampuan dan keterampilan serta kesiapsiagaan dan disiplin dalam melaksanakan tugas Pengamanan Dalam KPU. Pentungan menghadap ke atas melambangkan, loyalitas setiap anggota Pengamanan Dalam KPU tegak lurus ke atas berdasarkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; 3. Pita melambangkan Pengamanan Dalam KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melayani dengan tetap menjaga integritas dalam berpikir dan bertindak; 4. Warna Merah Marun dalam pita dimaknai bahwa dalam melaksanakan tugas setiap anggota Pengamanan Dalam KPU memiliki rasa kepercayaan diri, keberanian dan kekuatan, serta dalam menjalankan tugas penuh kehangatan, rasa cinta, kegembiraan dan keindahan; 5. Warna Emas Perisai melambangkan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan oleh KPU merupakan prestasi, kemenangan dan kemakmuran bagi setiap anggota unit kerja Pengamanan Dalam KPU; dan jdih.kpu.go.id - 6 - 6. Tulisan Jagat Saksana merupakan bahasa sansekerta yang memiliki arti Pelindung dan Pemimpin Dunia, bermakna bahwa setiap anggota Pengamanan KPU bertugas melindungi para calon pemimpin bangsa dan negara melalui Pemilu/Pemilihan yang demokratis, profesional dan berintegritas. B. Brevet Jagat Saksana Setiap pejabat dan pegawai pada unit kerja yang membidangi Pengamanan Dalam KPU yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus Pengamanan Dalam KPU, berhak menggunakan Brevet Keahlian Jagat Saksana sebagai berikut: Arti dari Bentuk, Objek dan Warna Brevet: 1. Perisai Perak Berbentuk Bintang Asta Brata melambangkan delapan sifat kepemimpinan Asta Brata yang menjadi panutan setiap anggota uploads/Geographie/ kpt-sj-979-thn-2021.pdf

  • 23
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise
Partager