Materi PBB / BPHTB / BEA MATERAI BAB I OBYEK DAN SUBYEK PAJAK DASAR HUKUM PBB m

Materi PBB / BPHTB / BEA MATERAI BAB I OBYEK DAN SUBYEK PAJAK DASAR HUKUM PBB merupakan salah satu jenis pajak objektif. Menurut UU PBB definisi pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan terhadap objek pajak berupa bumi dan atau bangunan. Dasar hukum pajak bumi dan bangunan, antara lain: 1. Undang-undang No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang penetapan Besarnya Nilai Jual KenaPajak untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang pembagian hasil penerimaan PBB antara pemerintah Pusat dan Daerah. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 tentang penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. 6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 50/PJ/2008 yang merupakan peraturan pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak 16/PJ.6/1998 tentang pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. 7. Petunjuk pelaksanaan lainnya. OBJEK PAJAK (pasal 2 UU No.12 Tahun 1994) Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan atau bangunan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan yang dapat dikenakan pajak adalah:  Bangunan tempat tinggal (rumah)  Gedung Kantor  Hotel  Pabrik  Emplasemen dan lain-lain. Objek pajak yang Tidak Dikenakan PBB adalah sebagai berikut: 1. Tanah atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidkan, dan untuk kebudayaan nasional, yang dimaksudkan untuk tidak memperoleh keuntungan. 2. Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kuburan umum, peninggalan purbakala, atau yang sejenis itu, seperti museum. 3. Tanah yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani sesuatu hak. BREVET PAJAK - PT PRAKARSA TARGET MAXIMA 1 Materi PBB / BPHTB / BEA MATERAI 4. Tanah atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Artinya bila tanah/gedung perwakilan RI di negara tertentu tidak dikenai PBB, hal yang sama kita perlakukan terhadap tanah/gedung negara tersebut yang ada di negara kita. 5. Tanah atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. SUBJEK PAJAK Yang menjadi subjek pajak adalah orang/badan yang:  Mempunyai hak atas bumi dan atau  Memperoleh manfaat atas bumi dan atau  Memiliki atau menguasai bangunan dan atau  Memperoleh manfaat atas bangunan YANG BERKEWAJIBAN MEMBAYAR PBB Wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang berkewajiban membayar PBB. Pada umumnya setiap orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi/bangunan, memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan dapat dikenai kewajiban membayar pajak. Sarana administrasi yang digunakan untuk memberitahukan PBB terutang yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau bukti pembayaran PBB hanya semata-mata untuk perpajakan dan tidak ada kaitannya dengan status atau hak pemilikan atas tanah/bangunan tersebut. TAHUN, SAAT, DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG Sehubungan dengan pelaksanaan PBB terdapat istilah sebagai berikut  Tahun pajak pada PBB adalah jangka waktu satu tahun takwim. Tahun takwim adalah masa dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.  Saat menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pada tanggal 1 Januari.  Tempat pajak terutang adalah: i. Untuk Daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ii. Untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II Yang meliputi letak objek pajak PENDATAAN DAN PENDAFTARAN Sebelum dikenai kewajiban PBB atas suatu objek, terlebih dahulu harus ditentukan siapa wajib pajak atau subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak. Dalam rangka pendataan, Orang atau Badan yang memiliki, menguasai atau memperoleh hak atas objek PBB diharapkan mendaftarkan diri sebagai subjek pajak wajib pajak. Pendaftaran dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang atau badan tersebut dengan menggunakan suatu formulir yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. BREVET PAJAK - PT PRAKARSA TARGET MAXIMA 2 Materi PBB / BPHTB / BEA MATERAI Ketentuan yang perlu diperhatikan subjek pada pelaksanaan pendaftaran 1) Mengambil formulir SPOP pada tempat-tempat yang ditunjuk SPOP adalah sarana atau alat untuk mendaftarkan subjek pajak atau objek pajak. 2) Mengisi formulir SPOP, bila perlu dilengkapi dengan data pendukung. SPOP harus diisi oleh wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jelas, maksudnya adalah bahwa penulisan data yang diminta dalam SPOP harus sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara atau wajib pajak sendiri. b. Benar, artinya data yang menyangkut luas tanah dan atau bangunan, tahun direnovasi, letak tanah dan atau denah bangunan-bangunan, serta peruntukan dan pengunaannya, yang dilaporkan/dituliskan dalam SPOP harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. c. Lengkap, artinya bahwa semua kolom dalam SPOP, baik yang menyangkut subjek pajak/wajib pajak maupun data tanah dan atau bangunan harus diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. 3) Dalam hal yang menjadi objek pajak adalah badan hukum, maka yang menandatangani SPOP adalah pengurus/direksi. 4) Dalam hal SPOP ditandatangani oleh bukan subjek pajak yang bersangkutan, maka harus dilampiri Surat Kuasa dari Subjek Pajak. 5) Mengembalikan formulir SPOP yang sudah diisi ke kantor pelayanan PBB setempat, baik langsung maupun melalui pos tercatat, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP. Pengembalian SPOP oleh wajib pajak ke kantor pelayanan PBB dapat dilaksanakan dengan cara:  Menyerahkan langsungke kantor pelayanan PBB, atau  Mengirimkan melalui pos tercatat. BREVET PAJAK - PT PRAKARSA TARGET MAXIMA 3 Materi PBB / BPHTB / BEA MATERAI BAB II PENILAIAN PENGERTIAN PENILAIAN Penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan kapitalitas pendapatan. PENDEKATAN PENILAIAN Pendekatan penilain ada tiga yaitu : 1) Pendekatan Data Pasar Pendekatan data pasar dilakukan dengan cara membandingkan dengan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu. Contoh pendekatan pasar adalah penilaian terhadap kawasan pemukiman. 2) Pendekatan Biaya Pendekatan biaya digunakan untuk penilaian bangunan yaitu digunakan dengan cara memperhitungkan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru objek yang dinilai, dikurangi penyusutan. Contoh pendekatan biaya adalah penilaian yang dilakukan terhadap jalan tol, bendungan, galangan kapal. 3) Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan Pendekatan kapitalisasi pendapatan dilakukan dengan cara menghitung atau memproyeksikan seluruh pendapatan sewa/penjualan dalam satu tahun dari objek pajak yang dinilai dikurangi dengan kekosongan, biaya operasi dan atau hak pengusaha. Selanjutnya dikapitalisasikan dengan suatu tingkat kapitalisasi tertentu. Contoh pendekatan kapitalisasi pendapatan dalah penilaian terhadap sektor pertambangan, budidaya perikanan, perkebunan . CARA PENILAIAN Mengingat objek pajak yang sangat banyak dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan jumlah tenaga penilai dan waktu yang tersedia sangat terbatas, maka pelaksanaan penilai dilakukan dengan dua cara, yaitu: 1) Penilaian Massal Dalam sistem ini NJOP bumi dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT), sedangkan NJOP bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). Contoh penilaian massal adalah penilaian yang dilakukan terhadap kawasan permukiman baik di pedesaan maupun perkotaan. 2) Penilaian Individu Penilaian individu diterapkan untuk objek pajak yang bernilai tinggi (tertentu), baik objek pajak khusus ataupun objek pajak umum yang telah dinilai dengan komputer, namun hasilnya tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya karena keterbatasan aplikasi program. Proses penilaiannya adalah dengan memperhitungkan seluruh karakteristik dari objek pajak tersebut. Contoh penilain individu adalah penilaian yang dilakukan terhadap lapangan golf, bendungan, hotel BREVET PAJAK - PT PRAKARSA TARGET MAXIMA 4 Materi PBB / BPHTB / BEA MATERAI BAB III DASAR PENGENAAN, PERHITUNGAN DAN PENAGIHAN PENDAHULUAN 1. Definisi. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual- beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual-beli, NJOP ditentukan , melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan terakhir oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 adalah sebesar Rp. 12.000.000,00 untuk setiap Wajip Pajak. Nilai ini adalah nilai maksimal untuk NJOPTKP. Sedangkan untuk masing-masing daerah disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan perkembangan wilayah tersebut. Apabila seorang wajip pajak mempunyai beberapa objek pajak, yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu objek pajak yang nilainya terbesar. 2. Rincian NJOP atas beberapa sektor Sektor Tanah Bangunan Investasi Pedesaan/ perkotaan Sebesar nilai konversi setiap ZNT ke dalam klasifikasi sesuai KMK No.523/KMK.04/1998 Sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan sesuai klasifikasi KMK No.523/KMK.04/1998 Perkebunan Sesuai dengan klasifikasi NJOP tanah disekitarnya dengan penyesuaian seperlunya. Sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan sesuai klasifikasi KMK No.523/KMK.04/1998 Areal kebun sebesar NJOP berupa tanah ditambah jumlah investasi tanaman perkebunan sesuai dengan standar Investasi menurut umur tanaman. Kehutanan Sesuai dengan klasifikasi NJOP tanah disekitarnya dangan penyesuaian seperlunya Sebasar nilai onversi biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan sesuai klasifikasi KMK No.523/KMK.04/1998 Areal hutan sebesar NJOP berupa tanah ditambah jumlah biaya pembangunan hutan tanaman industri menurut umur tanaman. Perikanan Laut Sesuai dengan klasifikasi NJOP uploads/Geographie/ 2b-pbb-bphtb-bm.pdf

  • 22
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise
Partager