Pertemuan 16 Modul Perpajakan ANGGA PRATAMA S E M M PERTEMUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN A TUJUAN PEMBELAJARAN Pada bab ini akan dijelaskan mengenai PBB Anda harus mampu Memahami Prinsip Pola SISMIOP Menjelaskan Pengertian Nilai Jual Objek Pajak NJOP Memaham

Modul Perpajakan ANGGA PRATAMA S E M M PERTEMUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN A TUJUAN PEMBELAJARAN Pada bab ini akan dijelaskan mengenai PBB Anda harus mampu Memahami Prinsip Pola SISMIOP Menjelaskan Pengertian Nilai Jual Objek Pajak NJOP Memahami Komponen Penilaian Bangunan Memahami Unsur Penentuan Besarnya Ketetapan PBB Memahami Prinsip Pengajuan Pengurangan PBB secara Kolektif B URAIAN MATERI Tujuan Pembelajaran Menjelaskan Prinsip Pola SISMIOP Pajak Bumi dan Bangunan PBB dikenakan atas bumi dan atau bangunan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan Dasar hukum pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah undang undang Nomor Tahun sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor Tahun tentang Pajak Bumi dan Bangunan Subjek pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan Subjek pajak ini sekaligus menjadi wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Objek pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan Termasuk dalam pengertian bangunan meliputi Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan antara lain hotel pabrik dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut Jalan tol Kolam renang Pagar mewah S Manajemen Universitas Pamulang CModul Perpajakan ANGGA PRATAMA S E M M Tempat olah raga Galangan kapal dan dermaga Teman mewah Tempat penampungan kilang minyak tempat penampungan air dan gas serta pipa minyak Fasilitas lain yang memberikan manfaat Selain sebagai objek pajak ada pula bumi dan atau bangunan yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan dengan kriteria a Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah sosial kesehatan pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan b Digunakan untuk kuburan peninggalan purbakala atau sejenis dengan itu c Merupakan hutan lindung hutan suaka alam hutan wisata taman nasional tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani oleh suatu hak d Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik e Digunakan oleh badan perwakilan atau organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan Beberapa hal yang sangat prinsip dari perubahan Undang Undang Pajak Bumi dan Bangunan serta aturan kebijakannya adalah NJOPTKP Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp dan setinggi-tingginya Rp berlaku bagi objek tanah ada bangunan yaitu nilainya dikurangi sebesar Rp untuk setiap wajib pajak Hal ini berarti tidak setiap objek pajak dikurangi NJOPTKP melainkan dari sejumlah objek pajak yang dikuasai oleh wajib pajak dalam satu kesatuan wilayah kabupaten hanya satu objek SPPT yang mempunyai nilai tertinggi yang dikurangi NJOPTKP Rp Dihapuskan ketentuan pasal UU No tentang ketentuan banding karena sudah ditampung dalam UU No tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No S Manajemen Universitas Pamulang CModul Perpajakan ANGGA PRATAMA S E M M Dihapuskan pasal UU No tentang penyebutan istilah Pelanggaran dan Kejahatan karena dianggap berIebihan Kebijaksanaan tentang tata cara Pengajuan Pengurangan PBB secara Kolektif

  • 24
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Aucune attribution requise
Partager