01 OBJEK PPH DAN NON OBJEK PPH OBYEK PAJAK PENGHASILAN (pasal 4) (1) Yang menja
01 OBJEK PPH DAN NON OBJEK PPH OBYEK PAJAK PENGHASILAN (pasal 4) (1) Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk : a. Pengantian atau imblan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya kecuali ditentukan dakam Undang Undang ini; b. Hadiah dari Undian atau pekerjaan, dan penghargaan; c. laba bruto usaha; d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk : 1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; 2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham , sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan persekutuan, dan badan lainnya dalam bentuk apapun. 3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha atau organisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun; 4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan ssosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan diantara pihak pihak yang bersangkutan; dan 5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruhnya hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.; e.penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya dan biaya tambahan pengembalian pajak. f. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; g.dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; h.Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.; i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hak.; j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; k.keuntungan karena pembebasan hutang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu (< Rp 350 jt) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (PP 130 Tahun 20000) l. keuntungan selisih kurs mata uang asing; m.Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; n.premi asuransi; o.iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; p.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; q.penghasilan dari usaha berbasis syariah; r.imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s.surplus Bank Indonesia. (2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenakan pajak bersifat final a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi b. Penghasilan berupa hadiah undian c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan 2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; b. warisan; c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: 1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; j. dihapus; k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: 1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan 2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. OBJEK PAJAK PENGHASILAN 02 Adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk : a. Konsumsi; atau b. menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan; dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk PENGHASILAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honororarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. OBJEK PAJAK PENGHASILAN b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan c. laba usaha d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk : 1. keuntungan karena pengalihan harta kepada: - perseroan - persekutuan - badan lainnya sebagai pengganti saham/penyertaan modal OBJEK PAJAK PENGHASILAN 2. keuntungan yang diperoleh : - perseroan - persekutuan - badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota 3. keuntungan karena: - likuidasi - penggabungan - peleburan - pemekaran - pemecahan - pengambil alihan usaha OBJEK PAJAK PENGHASILAN 4. keuntungan karena pengalihan harta berupa - h i b a h - b a n t u a n - s u m b a n g a n kecuali yang diberikan kepada : - keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan - badan keagamaan/pendidikan/sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan; 5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan. e. PENERIMAAN KEMBALI PEMBAYARAN PAJAK YANG TELAH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA f. bunga termasuk : premium diskonto imbalan karena jaminan pengembalian utang g. deviden dengan nama dalam bentuk apapun termasuk: deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis pembagian sisa hasil usaha koperasi h. royalty atau imbalan atas penggunaan hak OBJEK PAJAK PENGHASILAN i. SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA. j. PENERIMAAN ATAU PEROLEHAN PEMBAYARAN BERKALA k. KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG KECUALI SAMPAI DENGAN JUMLAH TERTENTU YG DITETAPKAN DENGAN PP l. KEUNTUNGAN KARENA SELISIH KURS MATA UANG ASING m. SELISIH LEBIH KARENA PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP n. PREMI ASURANSI OBJEK PAJAK PENGHASILAN o. IURAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH PERKUMPULAN DARI ANGGOTANYA YANG TERDIRI DARI WP YG MENJALANKAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS p. TAMBAHAN KEKAYAAN NETO YANG BERASAL DARI PENGHASILAN YANG BELUM DIKENAKAN PAJAK. r. IMBALAN BUNGA SEBAGAIMANA DIMAKSUD uploads/Geographie/ 02-objek-pajak.pdf
Documents similaires










-
28
-
0
-
0
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise- Détails
- Publié le Jul 17, 2021
- Catégorie Geography / Geogra...
- Langue French
- Taille du fichier 0.5776MB