Berdasarkan pengertian STP sebagaiman diatur pada Pasal 14, Dirjen pajak dapat

Berdasarkan pengertian STP sebagaiman diatur pada Pasal 14, Dirjen pajak dapat menerbitkan STP dalam hal-hal sebagai berikut : 1. Pajak penghasilan dalam satu tahun berjalan tidak/kurang bayar, dikenakan denda bunga 2% sebulan maksimal 24 bulan 2. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaimana salah tulis dan atau salah hitung, dikenakan sanksi bunga 2% sebulan maksimal 24 bulan. 3. Denda administrasi berupa denda atau bunga 4. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), 2% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, tetapi membuat faktur pajak, denda 2% x DPP 6. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat atau membuat faktur pajak tetapi tepat waktu atau tidak mengisi lengkap faktru pajak, denda 2% x DPP Fungsi STP adalah sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak dan sebagai sarana untuk menagih pajak dan sanksi pengenaan bunga atau denda KEKUATAN HUKUM STP STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP. Oleh karena itu dapat ditagih dengan paksa, sesuai dengan ketentuan UU No.19 tahun 2001 tentang Panagihan Pajak Dengan Paksa. Contoh penghitungan Sanksi administrasi dalam STP Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 disampaikan tanggal 31 Maret 2002. Setelah dilakukan penelitian terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 4.000.000,- atas kekurangan pajak penghasilan tersebut diterbitkan STP tanggal 11 Juli 2002 dengan perhitungan sebagai berikut : - Kekurangan bayar Rp 4.000.000,- - Bunga 4 x 2% x 4.000.000,- Rp 320.000,- jumlah yang harus dibayar Rp 4.320.000,- bunga dihitung dari tanggal 26 Maret 2002 s/d 11 Juli 2002 SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar. Menurut ketentuan Pasal 13 ayat 9 (1) huruf b, bahwa SPT yang tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegur secara tidak tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran, membawa akibat bahwa Dirjen pajak dapat menerbitkan SKPKB secara jabatan. Terhadap ketentuan seperti ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak. Sanksi untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dibidang PPN dan PPnBm yang mengakibat pajak terutang atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi dengan menerbitkan SKPKB ditambah kenaikan sebesar 100%. Contoh SKPKB : Tn. Fadil adalah seorang PKP yang mengisi SPT masa PPN bulan Mei 2001 adalah sebagai berikut : - Pajak keluaran Rp 200.000.000,- - Pajak masukan Rp 300.000.000,- - Kurang bayar Rp 100.000.000,- lebih bayar ini dikompensasikan dengan pajak yang terutang pada masa pajak berikutnya (Juni 2002) berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP ternyata hasilnya sebagai berikut : - Pajak keluaran Rp 400.000.000,- - Pajak masukan Rp 300.000.000,- - kurang bayar Rp 100.000.000,- Atas kasus ini dikeluarkan SKPKB pada tanggal 20 Agustus 2001 dengan perincian sebagai berikut : • Kurang bayar Rp 100.000.000,- • Pasal 13 ayat (2) UU KUP Bunga 3 bulan (1 Juni 2001 – 20 Agustus 2001) 3 x 2% x Rp 100.000.000,- Rp 6.000.000,- • Pasal 13 ayat 3 UU KUP Kenaikan 100% karena tidak seharusnya dikompensasikan 100% x Rp 100.000.000,- jadi jumlah yang tercantum dalam SKPKB adalah sebesar Rp 206.000.000,- SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR Dirjen pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan SKPLB, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang (Pasal 17). SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) Dirjen pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKP-N, apabila jumlah pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak (Pasal 17A) SURAT KETETAPAN PAJAK BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Dirjen pajak menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan ( dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya Pasal 15 UU KUP). Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru (Novum) dan atau data semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tambahan ditambah dengan sanksi administrasi 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. A. Mempersiapkan Keberatan 1. Pendahuluan Dalam menghadapi sengketa pajak, wajib pajak memiliki hak untuk : a) Mengajukan Keberatan (Pasal 25 – 26 UU KUP) Jika Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah, rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. b) Mengajukan Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan (Pasal 36 ayat 1a) Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya c) Mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (pasal 36 ayat 1b) Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. d) Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : · Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang · Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 KUP · Keputusan Pembetulan dalam pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak. · Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 yang berkaitan Surat Tagihan Pajak. Gugatan hanya dapat diajukan ke Pengadilan Pajak. Pengajuan Keberatan Keberatan diajukan atas suatu : · SKPKB · SKPKBT · SKPLB · SKPN · Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Syarat pengajuan Keberatan : · Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan dan Pemungutan oleh Pihak ketiga; · Surat Keberatan diajukan terhadap satu jenis ketetapan pajak. (Satu SKP satu surat keberatan) · Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia · Mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak. · Disertai dengan alasan-alasan yang jelas. · Diajukan dalam jangka waktu 3 Bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali terjadi keadaan diluar kekuasaan wajib pajak (Force Majeur) · Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan proses pelaksanaan penagihan. Hak Wajib Pajak dalam Keberatan: Agar Wajib Pajak dapat membuat alasan-alasan yang kuat dalam pengajuan keberatan, sebelum mengajukan keberatan wajib pajak berhak untuk : · Meminta Dasar Pengenaan Pajak · Meminta Dasar Perhitungan Rugi · Meminta Dasar Pemotongan dan Pemungutan. Pengajuan Surat Keberatan : Surat keberatan dapat disampaikan dengan cara : · Secara Langsung ke KPP tempat WP terdaftar Tanggal surat keberatan diterima adalah tanggal saat surat diterima di Tempat Pelayanan Terpadu KPP. Wajib pajak akan menerima bukti penerimaan Surat keberatan. –Surat Keberatan diterima secara Phisik oleh petugas DJP- · Disampaikan melalui kantor pos dan giro dengan pengiriman pos tercatat. Bukti pengiriman melalui pos (Resi) merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan. Pengertian pos tercatat adalah tertulis dalam bukti pengiriman surat hal-hal sebagai berikut : o Tanggal kirim o Nama dan alamat pengirim o Nama dan alamat yang dituju o Isi atau jenis surat yang dikirim Surat Keberatan yang tidak memenuhi syarat : · Tidak dianggap sebagai surat kberatan, sehingga tidak dipertimbangkan · Kepada wajib pajak akan diberikan penolakan secara formal melalui surat biasa paling lambat 1 bulan sejak surat tersebut diterima · Surat keberatan yang tidak memenuhi syarat formal keberatan, tetapi pengajuannya belum melampaui 3 bulan, wajib pajak masih diberi kesempatan untuk memperbaiki surat keberatannya dan dapat diajukan kembali dalam batas waktu 3 bulan setelah tgl SKP · Surat keberatan yang diajukan setelah melewati 3 bulan tidak dapat diperbaiki lagi, kecuali dapat dibuktikan keterlambatan tersebut karena factor force majeur. · Alternatif lain yang dapat ditempuh Wajib Pajak adalah mengajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Jangka waktu Penyelesaian Keberatan · Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak · Jika jangka waktu 12 bulan terlewati, maka keberatan dianggap DITERIMA. Keputusan Keberatan Keputusan keberatan yang diterbitkan DJP dapat berupa : · Menerima seluruhnya · Menerima Sebagian · Menolak · Menambah Besarnya pajak yang terutang Masalah-masalah dalam keberatan yang terkait dengan wajib pajak : · Wajib Pajak tidak siap dalam hal : data, informasi, catatan dan dokumen dalam pengajuan keberatan · Wajib pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material pengajuan keberatan · Wajib pajak terlambat dalam menyampaikan permohonan keberatan (lewat dari 3 bulan) · Wajib pajak memiliki interprestasi dan pemahaman yang lemah terhadap peraturan perpajakan. · Pihak ketiga yang menjadi wakil wajib pajak tidak memenuhi syarat yang diatur dalam KMK 576/KMK.04/2001 dan KEP DJP No. 188/PJ./2001. · Komunikasi Wajib pajak dan Fiscus tidak berjalan dengan baik. Strategi Dalam Proses Keberatan · Pastikan permohonan keberatan memenuhi persyaratan formal keberatan Ø Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar Ø Diajukan Tidak lewat dari 3 bulan Ø Surat Keberatan dibuat dalam bahasa Indonesia Ø Dibuat untuk masing-masing uploads/Geographie/ berdasarkan-pengertian-stp-sebagaiman-diatur-pada-pasal-14.pdf

  • 35
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise
Partager