Modul Perpajakan ANGGA PRATAMA, S.E., M.M. 1 S1 Manajemen Universitas Pamulang
Modul Perpajakan ANGGA PRATAMA, S.E., M.M. 1 S1 Manajemen Universitas Pamulang PERTEMUAN 16: PAJAK BUMI DAN BANGUNAN A. TUJUAN PEMBELAJARAN Pada bab ini akan dijelaskan mengenai PBB, Anda harus mampu: 1.1 Memahami Prinsip Pola SISMIOP 1.2 Menjelaskan Pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.3 Memahami Komponen Penilaian Bangunan 1.4 Memahami Unsur Penentuan Besarnya Ketetapan PBB 1.5 Memahami Prinsip Pengajuan Pengurangan PBB secara Kolektif B. URAIAN MATERI Tujuan Pembelajaran 1.1: Menjelaskan Prinsip Pola SISMIOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas bumi dan atau bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Dasar hukum pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah undang undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Subjek pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek pajak ini sekaligus menjadi wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Objek pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi, dan atau bangunan. Termasuk dalam pengertian bangunan meliputi: 1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan antara lain; hotel, pabrik dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut. 2. Jalan tol. 3. Kolam renang 4. Pagar mewah, Modul Perpajakan ANGGA PRATAMA, S.E., M.M. 2 S1 Manajemen Universitas Pamulang 5. Tempat olah raga, 6. Galangan kapal dan dermaga, 7. Teman mewah, 8. Tempat penampungan/kilang minyak, tempat penampungan air dan gas, serta pipa minyak. 9. Fasilitas lain yang memberikan manfaat Selain sebagai objek pajak, ada pula bumi dan atau bangunan yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan dengan kriteria: a) Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. b) Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau sejenis dengan itu. c) Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani oleh suatu hak. d) Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik. e) Digunakan oleh badan perwakilan atau organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan Beberapa hal yang sangat prinsip dari perubahan Undang Undang Pajak Bumi dan Bangunan serta aturan kebijakannya adalah : 1) NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sebesar Rp 8.000.000,00 dan setinggi-tingginya Rp 12.000.000,00 berlaku bagi objek tanah ada bangunan, yaitu nilainya dikurangi sebesar Rp 8.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Hal ini berarti tidak setiap objek pajak dikurangi NJOPTKP, melainkan dari sejumlah objek pajak yang dikuasai oleh wajib pajak dalam satu kesatuan wilayah kabupaten, hanya satu objek (SPPT) yang mempunyai nilai tertinggi yang dikurangi NJOPTKP Rp 8.000.000,00 2) Dihapuskan ketentuan pasal 17 UU No. 12/1985 tentang ketentuan banding, karena sudah ditampung dalam UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No.9/1994. Modul Perpajakan ANGGA PRATAMA, S.E., M.M. 3 S1 Manajemen Universitas Pamulang 3) Dihapuskan pasal 27 UU No. 12/1985, tentang penyebutan istilah "Pelanggaran" dan "Kejahatan",karena dianggap berIebihan. 4) Kebijaksanaan tentang tata cara Pengajuan Pengurangan PBB secara Kolektif Bagi Wajib pajak Perseorangan Sebelum SPPT diterbitkan. 5) Kebijaksanaan untuk melengkapi identitas subjek pajak dengan nomor KTP atau nomor Kartu Keluarga, berIaku bagi yang sudah terdaftar dalam basis data maupun yang sedang dilakukan pendataan. Prinsip-Prinsip Pola SISMIOP a) Semua proses pengelolaan PBB, dilaksanakan dengan bantuan computer b) Satu SPPT 1 STTS hanya memuat satu objek pajak: c) Dalam pola sismiop nomor seri tidak digunakan lagi, sebagai alat hubungan antar data file, tetapi digunakan nomor objek pajak atau nomor SPPT d) Objek pajak yang nilai jualnya (NJOP) Rp1.000.000.000,00 (satu millyar) ke atas yang dikuasai oleh wajib pajak pribadi/perseorangan, bukan pegawai negeri/anggota ABRI, pensiunan, pensiunan janda, veteran perintis kemerdekaan (yang penghasilannya semata-mata dari gaji/uang pensiun), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang berlaku adalah 40% sedangkan objek pajak yang NJOP-nya di bawah satu milyar, NJKP yang berlaku tetap 20%. Tujuan Pembelajaran 1.2: Menjelaskan Pengertian nilai jual Objek Pajak (NJOP) Pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Modul Perpajakan ANGGA PRATAMA, S.E., M.M. 4 S1 Manajemen Universitas Pamulang Nilai objek pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan anatara harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti (pasal 1 ayat 3 UU No 12/1985 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 12/1994.) Karena NJOP berkait erat harga transaksi jual beIi yang terjadi secara wajar, sedangkan transaksi dimaksud terjadi atau adanya di masyarakat, maka pada dasamya yang menentukan NJOP itu sendiri adalah masyarakat.Fiskus dalam hal ini kantor pelayanan pajak bumi dari bangunan sebatas mengumpulkan atau mencari data harga jual, untuk dianalisis dan hasilnya digunakan sebagai bahan penyusunan atau pembentukan Zone Nilai Tanah (ZNT). Dari ZNT yang terbentuk inilah kemudian disusun/ditetapkan klasifikasi/NJOP untuk dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak (PBB ) Secara garis besar, tinggi dan rendahnya NJOP (Tanah) di dalam masyarakat, disamping factor permintaan dan persediaan, juga dipengaruhi oleh kondisi lingkungan yang serupa antara lain; 1. Tersedianya sarana dan prasarana infrastruktur 2. Perkembangan perekonomian rakyat 3. Perkembangan lingkungan 4. Dan lain sebagainya yang semua itu pada dasamya merupakan salah satu bukti dari serangkaian keberhasilan pembangunan yang selama ini. Tujuan Pembelajaran 1.3: Menjelaskan Komponen Penilaian Bangunan Komponen Penilaian Bangunan 1. Jenis atau macam bahan komponen bangunan (material yang digunakan) 2. Kontruksi bangunan 3. Fasilitas pelengkap yang merupakan penunjang (misal: system pendingin ruangan/AC, taman, kolam renang, perkerasan jalan lingkungan, sistem pemadam kebakaran, sambugan telepon, daya listrik terpasang, dll ): 4. Standar upah pekerjaan 5. Tahun dibangun Modul Perpajakan ANGGA PRATAMA, S.E., M.M. 5 S1 Manajemen Universitas Pamulang 6. Tahun renovasi Tujuan Pembelajaran 1.4: Menjelaskan Unsur Penentuan Besarnya Ketetapan PBB Unsur-unsur yang Menentukan Besamya Ketetapan PBB Beberapa unsur dalam menentukan besarnya ketetapan pajak bumi dan bangunan antara lain: 1. Data luas bumi dan bangunan. 2. NJOP bumi (sesuai dengan klasifikasi NJOP yang telah ditetapkan oleh kepala kantor wilayah Ditjen Pajak) 3. NJOP bangunan (sesuai dengan jenis dan macam komponen yang terpasang termasuk interior dan exteriorya) 4. NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) menurut pasal 6 ayat 3 UU No. 12/1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12/1994, ditetapkan serendah- rendahnya 20 % dan setinggi-tingginya 100 % dari NJOP. 5. Tarif pajak adalah tanggal yaitu 0,5% (pasal 5 UU no 12 tahun 1985 sebagai telah diubah dengan UU No. 12/1995). Dari unsur-unsur di atas, dapat di rumuskan : 1. PBB = (20% x NJOP) x O,5% atau = 1/1000 x NJOP 2. PBB = ( 40 % x NJOP ) x 0,5% atau = 2/1000 x NJOP Tujuan Pembelajaran 1.5: Menjelaskan Prinsip Pengajuan Pengurangan PBB secara Kolektif Prinsip-prinsip Pengajuan Pengurangan PBB Secara Kolektif Disamping ketentuan pengurangan sebagaimana yang telah berlaku, sesuai dengan keputusan, bersama Direktur Jenderal pajak dan Direktur Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD). Telah ditentukan Modul Perpajakan ANGGA PRATAMA, S.E., M.M. 6 S1 Manajemen Universitas Pamulang mengenai tata cara pemberian pengurangan secara kolektif, yang prosedur dan persyaratannya antara lain adalah sebagai berikut : 1. Permohonan pengurangan dapat diajukan secara kolektif bagi wajib pajak perseorangan tertentu seperti kelompok petani, pensiunan pegawai negeri, purnawirawan ABRI, veteran, dan eks pejuang kemerdekaan, dan masyarakat lainya sebelum SPPT diterbitkan. 2. Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu tahun pajak 3. Permohonan pengurangan secara kolektif diajukan kepada Kepala kantor pelayanan PBB melalui kepala daerah dinas pendapatan daerah Tk II ( diluar DKI ) kepala desa/lurah atau organisasi, antara lain PWRI, PEP ABRI, LVRI, dengan mencantumkan besamya persentase pengurangan yang diminta untuk setiap wajib pajak dengan menggunakan formulir permohonan: a. Dinas Pendapatan Daerah Tk II ( diluar DKI ) melakukan penelitian dan mengusulkan besamya persentase pengurangan kepada kepala kantor pelayanan PBB yang bersangkutan b. Permohonan pengurangan secara kolektif sebelum SPPT terbit diajukan paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun pajak yang bersangkuatan c. Apabila batas waktu pengajuan dimaksud diatas tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut tidak diproses dan kepala KP PBB memberitahukan secara tertulis kepada kepala desa/lurah atau organisasi bersangkutan dengan tembusan kepala Dinas Pendapatan Daerah Tk II (diluar DKI) dengan penjelasan seperlunya. d. Keputusan pemberian pengurangan secara kolektif hanya berlaku untuk satu tahun pajak. e. SPPT PBB yang terbit kemudian, langsung dikurangi besamya pengurangan sesuai dengan keputusan pemberian pengurangan secara kolektif C. SOAL LATIHAN/TUGAS Modul Perpajakan ANGGA PRATAMA, S.E., M.M. 7 S1 Manajemen Universitas Pamulang D. DAFTAR PUSTAKA Anastasia Diana, Lislis Setiawati, 2009, Perpajakan Indonesia, Konsep, Aplikasi dan Penuntun Praktis, Andi, Yogyakarta. BFI, 2014, Pajak Terapan Brevet A & B, Modul- 1, Bina Fiskal Indonesia, Tangerang Selatan. BFI, 2014, Pajak Terapan Brevet A & B, Modul-2, Bina Fiskal Indonesia, Tangerang Selatan. Jeni susyanti, Ahmad Dahlan, 2015, Perpajakan untuk praktisi dan akademisi, Empat Dua Media, Malang Jawa Timur Mardiasmo, 2011, Perpajakan Edisi revisi, Andi, Yogyakarta Republik Indonesia, Undang-Undang No. 46 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983, tentang “Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah” Republik Indonesia, Undang-Undang No. 19 Tahun uploads/Geographie/ pertemuan-16.pdf
Documents similaires










-
27
-
0
-
0
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise- Détails
- Publié le Dec 11, 2022
- Catégorie Geography / Geogra...
- Langue French
- Taille du fichier 0.2756MB