Peraturan menteri perhubungan nomor 61 tahun 2019

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No KEMENHUB Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM TAHUN TENTANG KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kecelakaan Kapal Penumpang kecepatan tinggi berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia diperlukan pengawasan guna memberikan perlindungan bagi Kapal Awak Kapal dan Penumpang b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal dan Pasal Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pelayaran perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia Mengingat Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pelayaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Peraturan Presiden Nomor Tahun tentang Organisasi Kementerian Negara Lembaran Negara www peraturan go id C No - - Republik Indonesia Tahun Nomor Peraturan Presiden Nomor Tahun tentang Kementerian Perhubungan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Tahun tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor Peraturan Menteri Perhubungan PM Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Tahun tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor Peraturan Menteri Nomor PM Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor www peraturan go id C- - No Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi yang selanjutnya disebut Kapal adalah kapal Penumpang yang mempunyai kecepatan maksimum dalam meter per detik secara terus menerus sehingga mencapai titik tertentu Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil Penumpang pada Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi yang selanjutnya disebut Penumpang adalah setiap orang selain Awak Kapal dan personel khusus Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang mempunyai kuali ?kasi dan keahlian di bidang keselamatan Kapal yang diangkat oleh Menteri Kapal Berbendera Indonesia adalah Kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material konstruksi bangunan permesinan dan pelistrikan stabilitas tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat

  • 34
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Aucune attribution requise
Partager