PERLAKUAN PAJAK KHUSUS PPH 21 PPh 21 dapat dilakukan dengan dengan tiga cara, y

PERLAKUAN PAJAK KHUSUS PPH 21 PPh 21 dapat dilakukan dengan dengan tiga cara, yaitu. PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan karyawan (gross) Dalam metode ini, PPh Pasal 21 karyawan yang terutang akan ditanggung oleh karyawan sendiri melalui pemotongan gaji setiap bulannya. Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 tersebut akan mengurangi penghasilan karyawan. PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan (netto) Dalam metode ini, PPh Pasal 21 karyawan akan ditanggung oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Bagi karyawan, metode ini tentu menguntungkan karena perusahaan yang menanggung PPh Pasal 21. Namun, PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak. Dengan kata lain, harus dilakukan koreksi fiskal atas biaya tersebut. PPh Pasal 21 ditunjang perusahaan (gross-up) Dalam metode ini, karyawan tidak membayar PPh Pasal 21 yang terutang, tetapi PPh Pasal 21 tersebut ditunjang oleh perusahaan. Tunjangan PPh Pasal 21 tersebut merupakan objek pajak penghasilan (taxable income) yang harus dimasukkan ke dalam unsur penghitungan PPh Pasal 21 karyawan. Bagi perusahaan, tunjangan PPh Pasal 21 tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible) dari penghasilan kena pajak. PENJELASAN LEBIH LANJUT MEKANISME PERLAKUAN PPH 21 Mekanisme pertama yaitu dipotong. Dalam mekanisme ini total pendapatan yang diterima oleh karyawan (Pendapatan bruto) belum dipotong pajak penghasilannya. Hal ini tentu menguntungkan bagi pemberi kerja karena pajak penghasilan yang sebenarnya dibayarkan berasal dari karyawan tanpa perusahaan mengeluarkan biaya yang lebih. Mekanisme kedua yaitu ditanggung. Dalam mekanisme ini pajak penghasilan yang dibayarkan menjadi tanggungan perusahaan. Artinya total penghasilan yang diterima karyawan sudah bersih tanpa dipotong pajak lagi dikarenakan urusan perpajakannya adalah tanggungan perusahaan. Sebagai konsekuensinya perusahaan tidak dapat membiayakan PPH 21 yang ditanggung perusahaan kedalam pajak penghasilan badannya. Hal ini dikarenakan biaya-biaya yang berupa imbalan atau penggantian dalam bentuk kenikmatan (Natura) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan saat menghitung penghasilan kena pajaknya. PENJELASAN LEBIH LANJUT MEKANISME PERLAKUAN PPH 21… (LANJUTAN) Mekanisme ketiga yaitu ditunjangkan. Dalam mekanisme ini kewajiban perpajakan menjadi biaya tunjangan yang diberikan kepada karyawan. Dalam mekanisme ini tunjangan pajak menjadi penghasilan tambahan dari karyawan. Oleh karena itu pajak yang dibayarkan oleh karyawan juga perlu memperhitungkan komponen tunjangan ini. Konsekuensi dari mekanisme ini yaitu perusahaan dapat membiayakan biaya pajak PPH 21 nya sebagai komponen biaya gaji dari karyawan. Untuk dapat mempertegas perlakuan pembiayaan ini sebaiknya pemberi kerja memasukan akun tunjangan pajak penghasilan ke dalam slip gaji karyawan. PERLAKUAN PPH 21 PEGAWAI (VERSI PERUSAHAAN DAN PEGAWAI) JURNAL PPh 21 dipotong dari penghasilan karyawan: jurnal seperti di buku brevet PPh 21 Ditanggung Perusahaan: seperti di buku brevet juga (tapi ditanggung bukan karena insentif, karena sudah tidak berlaku yg karena insentif) PPh 21 Ditunjang Perusahaan: menambah “biaya tunjangan PPh 21” bagi perusahaan PERLAKUAN PAJAK ATAS KERUGIAN PIUTANG Sumber: https://forumpajak.org/perlakuan-pajak-atas-kerugian-piutang/ SYARAT PEMBEBANAN KERUGIAN PIUTANG (FISKAL) PERSYARATAN DAFTAR NOMINATIF Pada PMK 207/2015 Pasal 4, daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Ditjen Pajak harus melampirkan daftar nominatif yang mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Daftar tersebut juga dilampiri dengan: fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris; fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur. Daftar dan lampiran di atas harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. PERLAKUAN PIUTANG BISA TERTAGIH KEMUDIAN Pada Pasal 5A PMK 57/2009 jo PMK 207/2015 jika piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian oleh debitur maka jumlah piutang yang dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pembayaran. Jurnal: Piutang usaha Pendapatan lain-lain Kas Piutang usaha PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PERSEDIAAN RUSAK Sumber: https://taxvisory.co.id/2019/10/14/perlakuan-pph-dan-ppn-persediaan-rusak/ Beberapa jenis persediaan entitas, seperti bahan makanan, obat-obatan, bisa mengalami kerusakan, sehingga persediaan tersebut tidak dapat dijual lagi kepada calon pelanggan. Dalam hal ini, entitas harus menurunkan nilai persediaan menjadi nilai realisasi neto untuk mengakui kerugian ini (PSAK 14, Persediaan). Dalam PSAK 14 persediaan diakui sebagai beban ketika ada penurunan nilai persediaan di bawah biaya perolehan menjadi nilai realisasi neto. Seluruh kerugiaan persediaan diakui sebagai beban. Dengan demikian, pengakuan beban atas kerugian persediaan merupakan biaya pembelian bahan, yang dapat mengurangi penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP). PERLAKUAN PPN ATAS PERSEDIAAN RUSAK Dampak akibat dari pengakuan kerugian ini akan membutuhkan sebuah pertimbangan dalam pembebanan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak dan perlakuan atas PPN Masukan yang telah dikreditkan karena tidak adanya penyerahan Barang Kena Pajak akibat kerusakan persediaan yang terjadi. PP Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 12 ayat (2),”atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian PPN atau PPnBM yang telah dikreditkan, atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.” Jadi Pajak Masukan yang sudah dikreditkan atas persediaan yang rusak karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak memungkinkan untuk digunakan lagi, tidak akan dilakukan koreksi atas PPN Masukan-nya. PERLAKUAN KOMERSIL ATAS SELISIH KURANG PERSEDIAAN Aset yang mengalami penurunan nilai harus disesuaikan dan dampak penyesuaian tersebut akan diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi. Pada neraca tercatat persediaan dan cadangan penurunan persediaan, dan pada laporan laba rugi tercatat beban kerugian penurunan nilai (buku brevet halaman 612-613) Jurnalnya: (D) Beban Kerugian penurunan nilai (K) Cadangan penurunan nilai persediaan. PERLAKUAN ATAS SELISIH KURANG PERSEDIAAN…(LANJUTAN) Sekali perusahaan mengakui rugi penurunan nilai persediaan, perusahaan harus membuat taksiran baru mengenai nilai yang dapat diperoleh kembali dari persediaan tersebut pada tahun-tahun berikutnya, jika terdapat indikasi bahwa aktiva tersebut mengalami penurunan nilai lebih lanjut, atau jika terdapat indikasi bahwa kerugian penurunan nilai yang diakui pada tahun-tahun sebelumnya mengalami penurunan. Pada setiap tanggal neraca, perusahaan harus mereview ada tidaknya indikasi penurunan nilai persediaan. Jika terdapat indikasi penurunan nilai persediaan, perusahaan harus menaksir jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aktiva tersebut. Dalam mengidentifikasi terdapat atau tidaknya penurunan nilai persediaan, paling tidak perusahaan harus mempertimbangkan informasi dari luar perusahaan maupun informasi dari dalam perusahaan. PERLAKUAN ATAS SELISIH KURANG PERSEDIAAN…(LANJUTAN) (D) Selisih persediaan (K) Persediaan Jika persediaan kelebihan. Selisih persediaan masuk mengurangi/menambah HPP RESTITUSI PPH 22-PEMDA Yang dapat diajukan oleh WP: Mengajukan kompensasi PPN lebih bayar ke masa pajak berikutnya Mengajukan pengembalian atau restitusi atas PPN lebih bayar tersebut. Pengajuan saat akhir periode tahunan CONTOH KOMPENSASI Selama bulan November 2021, PT ABC memiliki pajak masukan sebesar Rp 50 juta dan pajak keluaran sebesar Rp 20 juta. Ketika dikreditkan, ditemukan adanya PPN lebih bayar sebesar Rp 30 juta. Jurnalnya: PPN Keluaran (D) Rp 20.000.000 PPN Lebih Bayar (D) Rp 30.000.000 PPN Masukan (K) Rp 50.000.000 Pada masa pajak berikutnya, yakni Desember 2021, PT ABC memiliki pajak masukan sebesar Rp 50 juta dan pajak keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 100 juta PPN Lebih bayar dari masa sebelumnya sebesar Rp 30 juta. Jurnalnya: PPN Keluaran (D) Rp 100.000.000 PPN Masukan (K) Rp 50.000.000 PPN Lebih Bayar (K) Rp 30.000.000 Kas (K) Rp 20.000.000 KATEGORI PKP BOLEH MENGAJUKAN RESTITUSI Kategori PKP yang bisa mengajukan restitusi PPN lebih bayar setiap masa pajak diatur dalam Pasal 9 Ayat 4B Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN. : PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut. PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud. PKP yang melakukan ekspor JKP. PKP dalam tahap belum berproduksi. CONTOH RESTITUSI Jika Restitusi: Kas (D)Rp 500.000.000  PPN Lebih Bayar (K) Rp 500.000.000 uploads/Geographie/ presentation-7.pdf

  • 23
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise
Partager