Berdasarkan pengertian stp sebagaiman diatur pada pasal 14

Berdasarkan pengertian STP sebagaiman diatur pada Pasal Dirjen pajak dapat menerbitkan STP dalam hal-hal sebagai berikut Pajak penghasilan dalam satu tahun berjalan tidak kurang bayar dikenakan denda bunga sebulan maksimal bulan Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaimana salah tulis dan atau salah hitung dikenakan sanksi bunga sebulan maksimal bulan Denda administrasi berupa denda atau bunga Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP x Dasar Pengenaan Pajak DPP Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak denda x DPP Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat atau membuat faktur pajak tetapi tepat waktu atau tidak mengisi lengkap faktru pajak denda x DPP Fungsi STP adalah sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak dan sebagai sarana untuk menagih pajak dan sanksi pengenaan bunga atau denda KEKUATAN HUKUM STP STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP Oleh karena itu dapat ditagih dengan paksa sesuai dengan ketentuan UU No tahun tentang Panagihan Pajak Dengan Paksa Contoh penghitungan Sanksi administrasi dalam STP Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan tahun disampaikan tanggal Maret Setelah dilakukan penelitian terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp - atas kekurangan pajak penghasilan tersebut diterbitkan STP tanggal Juli dengan perhitungan sebagai berikut - Kekurangan bayar Rp - Bunga x x - Rp jumlah yang harus dibayar Rp bunga dihitung dari tanggal Maret s d Juli SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR SKPKB Adalah surat ketetapan pajak menentukan besarnya jumlah pokok pajak jumlah kredit pajak jumlah pembayaran pokok pajak besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar Menurut ketentuan Pasal ayat huruf b bahwa SPT yang tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah ditegur secara tidak tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran membawa akibat bahwa Dirjen pajak dapat menerbitkan SKPKB secara jabatan Terhadap ketentuan seperti ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar dari penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak Sanksi untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dibidang PPN dan PPnBm yang mengakibat pajak terutang atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi dengan menerbitkan SKPKB ditambah kenaikan sebesar Contoh SKPKB Tn Fadil adalah seorang PKP yang mengisi SPT masa PPN bulan Mei adalah sebagai berikut - Pajak keluaran Rp - Pajak masukan Rp - Kurang bayar Rp lebih bayar ini dikompensasikan dengan pajak yang terutang pada masa pajak berikutnya Juni berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP ternyata hasilnya sebagai berikut - Pajak keluaran Rp - Pajak masukan Rp - kurang bayar Rp Atas kasus ini dikeluarkan SKPKB pada tanggal Agustus dengan perincian sebagai berikut ? Kurang bayar Rp ? Pasal ayat UU KUP Bunga bulan Juni ?? Agustus x x Rp - Rp ? Pasal ayat UU KUP Kenaikan karena tidak seharusnya dikompensasikan x Rp jadi jumlah yang tercantum dalam SKPKB adalah sebesar Rp SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR Dirjen pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan SKPLB apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang

  • 27
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Aucune attribution requise
Partager