BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1139, 2019 KEMENHUB. Kelaiklautan Kapal Pen

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1139, 2019 KEMENHUB. Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 61 TAHUN 2019 TENTANG KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kecelakaan Kapal Penumpang kecepatan tinggi berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia, diperlukan pengawasan guna memberikan perlindungan bagi Kapal, Awak Kapal, dan Penumpang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133, Pasal 134, Pasal 146, Pasal 150, Pasal 168, Pasal 169, dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara www.peraturan.go.id 2019, No.1139 -2- Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1184); 5. Peraturan Menteri Perhubungan PM 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 627); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 629) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1183); 7. Peraturan Menteri Nomor PM 93 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1360); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756); www.peraturan.go.id 2019, No.1139 -3- MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi yang selanjutnya disebut Kapal adalah kapal Penumpang yang mempunyai kecepatan maksimum dalam meter per detik secara terus menerus sehingga mencapai titik tertentu. 2. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 3. Penumpang pada Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi yang selanjutnya disebut Penumpang adalah setiap orang selain Awak Kapal dan personel khusus. 4. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan Kapal yang diangkat oleh Menteri. 5. Kapal Berbendera Indonesia adalah Kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan. 6. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio elektronik Kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 7. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, www.peraturan.go.id 2019, No.1139 -4- kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan Penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal untuk berlayar di perairan tertentu. 8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk Kapal Berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. (2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Kelaiklautan sebagai berikut: a. keselamatan Kapal; b. pencegahan pencemaran perairan dari Kapal; c. pengawakan Kapal; d. garis muat Kapal dan pemuatan; e. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan Penumpang; f. status hukum Kapal; g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal; dan h. manajemen keamanan Kapal. (3) Pengaturan pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, pengawakan Kapal, garis muat Kapal dan pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan Penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Kapal kategori A; b. Kapal kategori B; dan c. Kapal kategori C. www.peraturan.go.id 2019, No.1139 -5- Pasal 4 (1) Kapal kategori A merupakan Kapal yang memiliki karateristik sebagai berikut: a. dioperasikan pada jalur pelayaran tertentu; dan b. memiliki daya angkut paling tinggi 450 (empat ratus lima puluh) Penumpang. (2) Jalur pelayaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jalur yang setelah dilakukan uji coba telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan evakuasi Penumpang dan Awak Kapal dalam waktu paling lama 4 (empat) jam dari titik evakuasi. Pasal 5 (1) Kapal kategori B merupakan Kapal yang dilengkapi dengan: a. mesin dan sistem keselamatan; dan b. mesin cadangan. (2) Mesin cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan dalam hal terjadi kerusakan mesin dan sistem keselamatan pada salah satu kompartemen Kapal masih tetap bisa berlayar dengan aman. Pasal 6 Kapal kategori C merupakan Kapal selain Kapal kategori A dan Kapal kategori B yang memiliki karateristik sebagai berikut: a. berlayar tidak lebih dari 2 (dua) jam dari pelabuhan atau tempat berlindung pada trayek tertentu berdasarkan cuaca dan kepadatan lalu lintas; dan b. menggunakan mesin tempel (outboard engine). BAB II KESELAMATAN KAPAL Bagian Kesatu Umum Pasal 7 Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Kapal harus memenuhi: www.peraturan.go.id 2019, No.1139 -6- a. material; b. konstruksi Kapal; c. akomodasi; d. stabilitas Kapal; e. permesinan; f. prosedur evakuasi; g. pencegahan kebakaran; dan h. perlengkapan keselamatan Kapal. Bagian Kedua Material Pasal 8 (1) Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada Kapal termasuk permesinan, sistem pipa, dan perlengkapannya harus menggunakan material yang memenuhi standar marine-use yang dibuktikan dengan sertifikat dari instansi yang berwenang. (2) Material untuk konstruksi Kapal tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengandung asbes, kecuali untuk: a. baling-baling yang digunakan dalam putaran kompresor baling-baling dan pompa penyedot putaran baling-baling; b. lapisan kedap dan lapisan yang digunakan untuk sirkulasi cairan pada saat temperatur suhu naik lebih dari 3500 ºC (tiga ribu lima ratus derajat celcius), tekanan lebih dari 7 x 106 Pa (tujuh kali seratus enam pascal), dan/atau terdapat resiko kebakaran, karat, dan/atau racun; dan/atau c. pemasangan isolasi panas yang digunakan untuk temperatur lebih dari 10.000 ºC (sepuluh ribu derajat celcius). (3) Untuk Kapal dari bahan fiber reinforced plastics, harus melampirkan fiber reinforced plastics material test yang terdiri dari uji kekuatan (strenght test), uji tarik (tensile test), dan uji laminasi (laminate test). www.peraturan.go.id 2019, No.1139 -7- (4) Prosedur dan tata cara pemeriksaan pengesahan gambar rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. Bagian Ketiga Konstruksi Kapal Pasal 9 (1) Kontruksi Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi bagian kontruksi lambung dan bangunan Kapal yang memberikan kekuatan memanjang, kekuatan melintang, dan kekuatan utama dari Kapal secara keseluruhan serta komponen penting lainnya seperti skirt dan hydrofoil yang berhubungan langsung dengan badan Kapal. (2) Kontruksi lambung dan bangunan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menahan beban statis dan dinamis yang berpotensi mempengaruhi Kapal pada kondisi cuaca ekstrim yang dapat mengakibatkan: a. melemahkan kekuatan konstruksi Kapal selama masa pengoperasian; b. mengurangi fungsi normal permesinan, perlengkapan, dan mengganggu Awak Kapal dalam melaksanakan tugas; c. menciderai Penumpang dimana ruangan yang dapat dimasuki Penumpang tidak boleh ditempati perlengkapan listrik, peralatan bersuhu tinggi, sistem pipa, dan komponen yang berputar, kecuali diberi perlindungan; d. pecahan jendela yang berbahaya bagi Penumpang dan Awak Kapal dikarenakan jendela tidak dirancang cukup kuat dan tidak cocok untuk kondisi cuaca buruk serta terbuat dari material yang mudah hancur atau pecah; e. cidera bagi Penumpang dan Awak Kapal dikarenakan akomodasi di bagian dalam tidak didesain untuk www.peraturan.go.id 2019, No.1139 -8- keselamatan Penumpang dan Awak Kapal sewaktu Kapal berhenti atau bergerak; f. membahayakan Penumpang dan Awak Kapal dikarenakan stasiun kontrol dan akomodasi tidak ditempatkan dan tidak dirancang untuk melindungi Penumpang dan Awak Kapal dalam kondisi tabrakan; dan/atau g. kebocoran gas dari bahan bakar dikarenakan tangki bahan bakar tidak ditempatkan sedemikian rupa sehingga kebocoran dimaksud masuk ke dalam akomodasi. Pasal 10 Konstruksi Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus: a. menyediakan ruangan dengan luas geladak paling rendah 1,12 m2 (satu koma dua belas meter persegi) dan ruang ventilasi seluas 0,37 m2 (nol koma tiga puluh tujuh meter persegi); dan b. ruang Penumpang dilengkapi dengan petunjuk arah, sistem corong pengumuman (public addresser), dan sistem alarm darurat umum atau video instruksi keselamatan yang dapat terlihat oleh Penumpang. Bagian Keempat Akomodasi Paragraf 1 Umum Pasal 11 (1) Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 uploads/Geographie/ peraturan-menteri-perhubungan-nomor-61-tahun-2019 1 .pdf

  • 28
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise
Partager